No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Hapus Pajak Hotel, Rumah Makan Hingga Kos-kosan

Admin by Admin
Senin 30 Maret 2020
in Daerah, Kota Smart
0
664
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid- 19 (Virus Corona).

Kali ini Pemkot Gorontalo mengambil langah untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha termasuk UMKM di kota Gorontalo.

Surat edaran No: 973/B.KEU/357.a ini, dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020 yang ditujukkan kepada seluruh Pemimpin atau Pemilik usaha hotel, restoran dan pedagang pasar di lingkungan Kota Gorontalo, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri no: 440/2436/SJ tanggal 17 maret 2020 tentang pencegahan Covid- 19 (Virus Corona) di lingkungan pemerintah daerah.

Surat himbauan ini berisi:

Pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak daerah dan retribusi Daerah kepada para pelaku usaha. Termasuk UMKM selama pelaksanaan Social Distancing dari tanggal 24 Maret hingga 5 April 2020.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Suntik Modal 50 Pelaku Usaha Warung

Adapun yang mendapatkan pemberian insentif berupa pembebasan atau penghapusan pajak Daerah dan retribusi Daerah. Adalah pajak hotel dan pajak restoran sedangkan untuk retribusi daerah adalah retribusi pelayanan pasar.

Untuk usaha hotel atau kos-kosan dan sejenisnya, dan usaha restoran dan sejenisnya yang diberikan insentif pajak daerah selama periode waktu tanggal 24 Maret sampai 5 April. Tidak dibolehkan untuk melakukan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran atas layanan yang disediakan.

Sehingga tidak ada pembebanan pajak daerah dalam setiap transaksi pembayaran.

Untuk pajak hotel dan restoran yang telah dipungut tanggal 1 sampai 23 2020 tetap wajib untuk disetorkan ke kas daerah.

Melalui layanan website http://yanjak.gorontalokota.go.id sebagai layanan resmi pajak daerah Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Penetapan APBD 2024 dan Perda tentang Kepemudaan

Untuk para pelaku usaha di pasar pasar di Kota Gorontalo akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran retribusi pasar selama periode 24 Maret sampai 5 April 2020.

Kepada para pelaku usaha hotel restoran maupun pedagang pedagang di pasar tetap memperhatikan himbauan sosial dispensing dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020.

Surat edaran ini berlaku efektif sejak ditetapkan hingga tanggal 5 April 2020, dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan.

hal-hal yang berkaitan dengan surat edaran ini bisa langsung menghubungi call center pelayanan pajak daerah 0811 4350 303, atau atau bisa berkonsultasi langsung.

“Surat himbauan ini, benar adanya. Dan akan berlaku, sesuai dengan tanggal yang telah dituangkan dalam surat edaran,” tegas Kepala Bagian Humas, Daud, saat dihubungi via WhatsApp. (Aldy/gopos)

Tags: Pajak dihapuspajak hotelpenghapusan pajak
Previous Post

Mahasiswa UNG Buat Sendiri Bilik Sterilisasi Corona

Next Post

Pemerintah Putuskan ‘Libur’ ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Related Posts

Ratusan warga berkumpul di kawasan Danau Perintis, Suwawa, Kamis (16/7/2026). untuk memanjatkan doa-doa untuk mengenang sosok Rachmat Gobel. (Foto Adit/Prokopim)
Bone Bolango

Kepergian Rachmat Gobel, Kehilangan yang Masih Terasa di Bone Bolango

Kamis 16 Juli 2026
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Brigjen Pol. Sri Bardiyati, saat memimpin apel Korpri Pohuwato, Kamis (16/07/2026) (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

BNNP Gorontalo Ingatkan Kerawanan Peredaran Narkoba di Wilayah Perbatasan

Kamis 16 Juli 2026
Pemkab Pohuwato dan Kanwil DJPb Gorontalo perkuat sinergi pengelolaan keuangan, (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Kanwil DJPb Gorontalo Siap Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Pemkab Pohuwato

Kamis 16 Juli 2026
Bupati Ismet Mile saat menandatangani komitmen lintas sektor dan lintas program dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, Rabu (15/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Ismet Mile Alarmkan Ancaman Wabah, OPD Diminta Bergerak

Rabu 15 Juli 2026
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menjadi Pembina Apel Perdana Satuan Pendidikan Jenjang SMP di SMP Negeri 2 Kabila, Senin (13/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Buka Tahun Ajaran Baru, Sekda Ajak Siswa Bangun Mimpi dan Karakter

Senin 13 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Next Post

Pemerintah Putuskan 'Libur' ASN Diperpanjang Hingga 21 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny saat melaksanakan tradisi PedangPora di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9-7-2026). Putra/Gopos

    Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 448 Mahasiswa Kesehatan UNG Diterjunkan ke 28 Desa, Fokus Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.