GOPOS.ID, SUWAWA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Gorontalo menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada pesertanya. Kali ini kepada almarhum Impon Botutihe, seorang nelayan DI Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango. Almarhum meninggal dunia karena sakit pada 14 Maret 2020.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta itu, diserahkan Perwakilan Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hafidz Indra Bachtiar didampingi Perwakilan Bidang Pelayanan, Moh. Hasan Bisri. Santunan diserahkan kepada istri almarhum, Maryam Mooduto, Sabtu (21/3/2020).
Hafidz Indra Bachtiar mengatakan, almarhum Impon Botutihe terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak 2018 dengan profesi nelayan.
”Almarhum mendaftarkan dirinya sebagai peserta BP Jamsostek secara mandiri dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan,” kata Hafidz.
Menurut Hafidz, santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian BPJamsostek kepada peserta.
“Harapannya santunan ini bisa membantu meringankan kebutuhan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Hafidz.
Sementara itu, Moh. Hasan Bisri, menambahkan proses pengajuan klaim santunan JKM ahli waris almarhum Impon Botutihe hanya 3 hari. Hal ini berkat pendampingan langsung dari Agen PERISAI BPJamsostek Abd. Kadir Pakaya, yang mendaftarkan kepesertaan almarhum dalam perlindungan jaminan sosial BPJamsostek.
“Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Hasan.(Pras/gopos)