GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menggerebek dan membongkar pabrik minuman keras (miras) jenis cap tikus. Kali ini penggerebekan dilakukan di pabrik cap tikus di Desa Karangetan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (7/2/2020) pukul 15.00 WITA.
Penggerebekan dipimpin Kabag Ops Polres Pohuwato, Kompol Berty Runtukahu. Di lokasi penggerebekan, Polisi menyita cap tikus yang dikemas dalam 4 jerigen ukuran 35 Liter. Selain itu, turut pula disita sejumlah alat produksi miras. Seperti sebuah drum, 6 jerigen kosong ukuran 5 liter, 2 ujung pipa karet, serta 1 ujung pipa besi.
Kompol Berty Runtukahu SE menjelaskan, penggerebekan pabrik cap tikus di Desa Karangetan, dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Tempat pembuatan cap tikus sengaja dibongkar dengan tujuan agar tempat tersebut tidak lagi digunakan sebagai pembuatan cap tikus,” ujar Berty Runtukahu.
Baca juga: Oknum Kades yang Diduga Selingkuh Didesak Mundur
Lebih lanjut Berty Runtukahu, penggerebekan ini merupakan bagian dari pelaksaan Operasi Otanaha. Dengan sasaran meminimalisir peredaran miras.
“Pelaksanaan operasi pekat otanaha 2020 ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas, mengurangi atau mencegah miras oploson, perjudian, prostitusi, dan serta penyalagunaan narkoba,” ungkap Berty Runtukahu.
Saat ini barang bukti sejumlah miras dan alat produksi sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk diproses lebih lanjut.(Ramlan/gopos)