GOPOS.ID, GORONTALO – Dibekukannya Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Gorontalo masih menimbulkan banyak tanda tanya.
Pasalnya SMSI saat ini masih sedang dalam proses capai terbaiknya.
Mantan ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Mahmud Marhaba bahwa dirinya memundurkan diri dari kepengurusan SMSI sejak 21 Janauri.
“Benar, saya telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua SMSI Gorontalo sejak tanggal 21 Januari 2020. Surat saya telah kirim ke Ketum SMSI Pusat. Disusul dengan surat penyampaian ke Dewan Pers tertanggal 30 Januari 2020 terkuat pengunduran diri,” ucap Mahmud Marhaba kepada gopos.id.
Dirinya tidak memberikan penjelasan detail terkait pengunduran diri dari kepengurusan SMSI di Gorontalo. Untuk itu, seluruh kepengurusan di SMSI Gorontalo tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.
“SMSI Gorontalo bukan tanggungjawab saya selaku Ketua dan telah menyampaikan ihwal pengunduran diri tersebut ke semua media yang tergabung di SMSI,” paparnya.
Lantas bagaimana nasib para anggota SMSI Gorontalo?
“Kepada media yang ada di saya memberikan pilihan apakah tetap bersama dengan SMSI? Atau memilih organisasi perusahaan pers lainnya yang sudah ada atau yang lainnya. Silahkan, bebas untuk memilih,”tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris SMSI Gorontalo, Ridwan Mooduto bahwa ia belum menerima SK dari SMSI Pusat terhadap pemberhentian Mahmud Marhaba.
“Saya sudah dihubungi Ketum SMSI Firdaus terkait hal ini, Pusat masih akan membahas dirapat pleno,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya pembekuan organisasi yang menaungi media online itu seiring dikeluarkannya Surat Keputusan Pengurus Pusat SMSI nomor 004/KPTS/SMSI-Pusat/I/2020.
SK pembekuan tersebut diteken Ketua Umum dan Sekjen SMSI, Firdaus dan HM. Untung Kurniadi, tertanggal 30 Januari 2020. Dalam surat keputusan tersebut, SMSI Pusat menyatakan menerima surat pengunduran diri Mahmud Marhaba sebagai Ketua Pengurus Provinsi SMSI Gorontalo. Sejalan dengan hal itu, SMSI Pusat mencabut Keputusan Nomor: 031/SMSI-Pusat/VII/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Pengangkatan Pengurus SMSI Provinsi Gorontalo masa bakti 2017-2022. (Adm-01/gopos)