No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Melanggar Disiplin, 83 PNS Diberi Sanksi BAPEK

Admin by Admin
Rabu 8 Januari 2020
in Headline, Nasional
0
49
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Baca Juga :  MenPAN Tegaskan PNS Harus Siap Dimutasi ke Kaltim

Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/1/2020) seperti dirilis gopos.id.

Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Baca Juga :  Menko Polhukam Tetap Fokus Persiapan Pemilu 2024

Selain itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI. Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). (rls/andi/gopos)

Tags: ASNPNSPNS Dihukum
Previous Post

Deprov Jempol Kinerja Badan Diklat Gorontalo

Next Post

Antisipasi Cuaca Ekstrim, Bupati Pohuwato Minta Camat Serius

Related Posts

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Sabtu 30 Agustus 2025
Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja
Headline

Jadi Korban Human Trafficking, Warga Gorontalo Disekap di Kamboja

Selasa 26 Agustus 2025
Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan
Headline

Tragis! Pemuda Asal Gorontalo Terjebak Perdagangan Orang di Kamboja, Orang Tua Memohon Pemulangan

Selasa 26 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Next Post

Antisipasi Cuaca Ekstrim, Bupati Pohuwato Minta Camat Serius

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.