GOPOS.ID,GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Gorontalo, berhasil mengungkap kematian Basri Kandipa (30), warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Pria yang ditemukan di tengah kebun jagung di Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu merupakan korban pembunuhan. Ironinya, terduga pelaku pembunuhan adalah UE alias Usu, yang nota bene merupakan ipar korban.
Saat ini, Usu yang merupakan warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu sudah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
Informasi yang diperoleh, Usu ditangkap di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (4/1/2020). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya saksi Sri Yulinda Entu, yang merupakan istri korban. Dari keterangan para saksi diketahui, bila antara Usu dan Basri sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua Usu, di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Perkelahian dipicu kondisi keduanya yang sudah mabuk berat.
Sementara itu Usu di hadapan petugas Kepolisian mengaku, ia dan iparnya (Basri) sempat berkelahi di jalan pada Rabu (1/1/2020) pukul 07.00 WITA. Keduanya sempat saling dorong sehingga Usu terjatuh di saluran air. Usu mengalami luka lecet di siku kedua lengan.
Baca juga: Paus 5 Meter Mati Terdampar di Pantai Tolotio, Bone Bolango
Perkelahian keduanya berlanjut hinga ke dalam rumah, Rukmin Musa, orang tua Usu. Usu dan Basri saling tarik. Hal itu membuat Usu kembali terjatuh dan mengalami luka bagian mulut. Selain itu gigi depan Usu juga patah.
Luka yang dialami tersebut membuat Usu emosi. Usu lalu menendang Basri di bagian perut. Emosi Usu makin memuncak. Apalagi saat itu Basri sudah lari meninggalkan lokasi. Usu lalu mengeluarkan ancaman. “Kita pe gigi so patah, kita mo bunuh dia.”.
Berselang sehari pasca perkelahian, korban kemudian ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di kebun milik Arifin Bauna, di Desa Padengo, Kecamata Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Jaraknya sekitar 200 meter dari rumah orang tua terduka pelaku Usu.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muh Kukuh Islami, S.I.K kepada gopos.id mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya bisa terungkap penyebab kematian kobran yang ditemukan warga di kebun jagung.
“Saat ini kita sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan satu orang. Ia diduga penyebab meninggalnya korban bernama Basri Kandipa,” ujar Kukuh Ismail.
Menurut Kukuh Ismail, tendangan Usu menyebabkan korban mengalami patah tulang rusuk dan kemudian menembus lambung.
“Akibat dari perbuatan itu pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatah terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Kukuh Islami.(Isno/gopos)