No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Tahan Terduga Pembunuh Pria Asal Luwuk di Kebun Jagung

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 4 Januari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
3.7k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID,GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Gorontalo, berhasil mengungkap kematian Basri Kandipa (30), warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Pria yang ditemukan di tengah kebun jagung di Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu merupakan korban pembunuhan. Ironinya, terduga pelaku pembunuhan adalah UE alias Usu, yang nota bene merupakan ipar korban.

Saat ini, Usu yang merupakan warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu sudah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Informasi yang diperoleh, Usu ditangkap di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (4/1/2020). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya saksi Sri Yulinda Entu, yang merupakan istri korban. Dari keterangan para saksi diketahui, bila antara Usu dan Basri sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua Usu, di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Perkelahian dipicu kondisi keduanya yang sudah mabuk berat.

Baca Juga :  Drainase Meluap, Kompleks MTs Ma'arif Tolangohula Tergenang

Sementara itu Usu di hadapan petugas Kepolisian mengaku, ia dan iparnya (Basri) sempat berkelahi di jalan pada Rabu (1/1/2020) pukul 07.00 WITA. Keduanya sempat saling dorong sehingga Usu terjatuh di saluran air. Usu mengalami luka lecet di siku kedua lengan.

Baca juga: Paus 5 Meter Mati Terdampar di Pantai Tolotio, Bone Bolango

Perkelahian keduanya berlanjut hinga ke dalam rumah, Rukmin Musa, orang tua Usu. Usu dan Basri saling tarik. Hal itu membuat Usu kembali terjatuh dan mengalami luka bagian mulut. Selain itu gigi depan Usu juga patah.

Luka yang dialami tersebut membuat Usu emosi. Usu lalu menendang Basri di bagian perut. Emosi Usu makin memuncak. Apalagi saat itu Basri sudah lari meninggalkan lokasi. Usu lalu mengeluarkan ancaman. “Kita pe gigi so patah, kita mo bunuh dia.”.

Berselang sehari pasca perkelahian, korban kemudian ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di kebun milik Arifin Bauna, di Desa Padengo, Kecamata Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Jaraknya sekitar 200 meter dari rumah orang tua terduka pelaku Usu.

Baca Juga :  Hadijah Thayeb Minta Data LP2B Segera Dirampungkan

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muh Kukuh Islami, S.I.K kepada gopos.id mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya bisa terungkap penyebab kematian kobran yang ditemukan warga di kebun jagung.

“Saat ini kita sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan satu orang. Ia diduga penyebab meninggalnya korban bernama Basri Kandipa,” ujar Kukuh Ismail.

Menurut Kukuh Ismail, tendangan Usu menyebabkan korban mengalami patah tulang rusuk dan kemudian menembus lambung.

“Akibat dari perbuatan itu pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatah terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Kukuh Islami.(Isno/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloLimboto BaratPolres GorontaloTerduga Pembunuhan
Previous Post

Waspada DBD di Musim Hujan

Next Post

Abang Bentor Asal Gorut Jenguk Sekda Ridwan Yasin di RS Multazam

Related Posts

Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

Gempa 5.7 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga ke Buol dan Toli-toli

Senin 12 Oktober 2026
Next Post

Abang Bentor Asal Gorut Jenguk Sekda Ridwan Yasin di RS Multazam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.