No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Tahan Terduga Pembunuh Pria Asal Luwuk di Kebun Jagung

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 4 Januari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
3.7k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID,GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Gorontalo, berhasil mengungkap kematian Basri Kandipa (30), warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Pria yang ditemukan di tengah kebun jagung di Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu merupakan korban pembunuhan. Ironinya, terduga pelaku pembunuhan adalah UE alias Usu, yang nota bene merupakan ipar korban.

Saat ini, Usu yang merupakan warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itu sudah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Informasi yang diperoleh, Usu ditangkap di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (4/1/2020). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya saksi Sri Yulinda Entu, yang merupakan istri korban. Dari keterangan para saksi diketahui, bila antara Usu dan Basri sempat terlibat perkelahian di rumah orang tua Usu, di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Perkelahian dipicu kondisi keduanya yang sudah mabuk berat.

Baca Juga :  Malam Qunut di Batudaa Berlangsung Meriah

Sementara itu Usu di hadapan petugas Kepolisian mengaku, ia dan iparnya (Basri) sempat berkelahi di jalan pada Rabu (1/1/2020) pukul 07.00 WITA. Keduanya sempat saling dorong sehingga Usu terjatuh di saluran air. Usu mengalami luka lecet di siku kedua lengan.

Baca juga: Paus 5 Meter Mati Terdampar di Pantai Tolotio, Bone Bolango

Perkelahian keduanya berlanjut hinga ke dalam rumah, Rukmin Musa, orang tua Usu. Usu dan Basri saling tarik. Hal itu membuat Usu kembali terjatuh dan mengalami luka bagian mulut. Selain itu gigi depan Usu juga patah.

Luka yang dialami tersebut membuat Usu emosi. Usu lalu menendang Basri di bagian perut. Emosi Usu makin memuncak. Apalagi saat itu Basri sudah lari meninggalkan lokasi. Usu lalu mengeluarkan ancaman. “Kita pe gigi so patah, kita mo bunuh dia.”.

Berselang sehari pasca perkelahian, korban kemudian ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di kebun milik Arifin Bauna, di Desa Padengo, Kecamata Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Jaraknya sekitar 200 meter dari rumah orang tua terduka pelaku Usu.

Baca Juga :  Zona Merah Covid-19, Polres Gorontalo Sterilkan Kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Muh Kukuh Islami, S.I.K kepada gopos.id mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya bisa terungkap penyebab kematian kobran yang ditemukan warga di kebun jagung.

“Saat ini kita sudah mengamankan terduga pelaku pembunuhan satu orang. Ia diduga penyebab meninggalnya korban bernama Basri Kandipa,” ujar Kukuh Ismail.

Menurut Kukuh Ismail, tendangan Usu menyebabkan korban mengalami patah tulang rusuk dan kemudian menembus lambung.

“Akibat dari perbuatan itu pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatah terhadap jiwa orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Kukuh Islami.(Isno/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloLimboto BaratPolres GorontaloTerduga Pembunuhan
Previous Post

Waspada DBD di Musim Hujan

Next Post

Abang Bentor Asal Gorut Jenguk Sekda Ridwan Yasin di RS Multazam

Related Posts

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango

Selasa 15 Juli 2025
Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Next Post

Abang Bentor Asal Gorut Jenguk Sekda Ridwan Yasin di RS Multazam

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.