No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemilik Travel Mutmainnah Tilep Uang Jamaah Rp1 Miliar

Arashy by Arashy
Jumat 27 Desember 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
420
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilik Travel Umrah Mutmainnah, MNR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan. Ia terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, atau denda paling banyak Rp8 miliar.

Ancaman hukuman itu datang setelah NMR dijerat dengan pasal 124 jo Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP.

Diketahui korban dugaan penipuan yang dilakukan NMR mencapai 60 orang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,081 miliar.

Dugaan penipuan NMR terjadi pada rentang April—Oktober 2019. Saat itu NMR mengatasnamakan biro perjalan umrah, sekaligus pemilik travel Mutmainnah, merekrut calon jamaah umrah. Para calon jamaah itu berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan. Selain itu ada pula beberapa jamaah berasal dari Jakarta.

Baca Juga :  Menakar Modal Kekuatan Parpol di Gorontalo Pada Pemilu 2024

“Tersangka NMR berhasil merekrut 60 orang calon jamaah umrah. Kesemua jamaah itu sudah menyetorkan biaya perjalanan umrah kepada NMR,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Gorontalo Wilayah Paling Rawan Masuk Narkoba

Pada Oktober 2019, NMR berencana memberangkat 60 calon jamaah umrah. Para jamaah rencananya akan menempuh perjalanan selama 12 hari. Para jamaah itu dibagi dalam dua rute perjalanan. Rute pertama Gorontalo-Jakarta-Jeddah-Madinah-Istanbul-Jakarta-Gorontalo. Kedua, Gorontalo-Jakarta-Jeddah-Madinah-Mekkah-Dubai-Jakarta.

“Setelah terjadi beberapa kali penundaan, maka pada 4 November 2019, 60 jamaah diberangkatkan oleh NMR ke Jakarta. Akan tetapi jamaah tidak melanjutkan perjalanan karena NMR sudah diberhentikan dari Travel Muhsinin sejak Juni 2019. Kemudian travel Mutmainnah, milik tersangka belum memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah,” tutur Kabid Humas.

Baca Juga :  Tak Punya Biaya, Persigo Terancam Degradasi

Menurut Wahyu Tri Cahyono, NMR sempat menghubungi salah satu travel yang ada di Surabaya. Akan tetapi pihak travel tidak mau memberangkatkan lantaran tidak perjanjian kerja sama tertulis. Selain itu, NMR baru menyetorkan Rp125 juta dari total dana yang harus dibayarkan sebesar Rp1,596 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,085 miliar. Kerugian itu meliputi biaya perjalanan umrah yang sudah disetorkan ke NMR, kemudian sewa kamar di Jakarta, pengurusan visa serta penukaran mata uang riyal,” kata mantan Kapolres Bone Bolango itu.(hasan/muhajir/gopos)

Tags: PenipuanPolda GorontaloTravel Umrah
Previous Post

Jelang Tahun Baru, 13 Kg Sabu dan 34 Kg Ganja Diamankan

Next Post

Di Gorontalo, Kasus Penganiayaan Tertinggi Sepanjang 2019

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Di Gorontalo, Kasus Penganiayaan Tertinggi Sepanjang 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.