No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tiga Ruas Jalan Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 18 Desember 2019
in Headline, Hukum & Kriminal
0
253
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi tiga ruas jalan di Kota Gorontalo, Rabu, (18/12/2019). Ketiga tersangka keluar dari kejaksaan menggunakan rompi merah untuk kemudian ditahan di lembaga pemasyarakatana (lapas) Kota Gorontalo.

Penetepan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AP, YT dan LG. Berkas mereka pun dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. 

“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka proyek pekerjaan tiga ruas di Kota Gorontalo. Untuk 20 hari kedepan tim penyidik melakukan penahanan dua orang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Gorontalo. Sementara yang satunya di LP wanita,” kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Anjar Satrio.

Baca Juga :  Terduga Curanmor Tak Berkutik Usai Dibekuk Tim Resmob Saronde
Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Rabu (18/12/2019). (istimewa)

Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu merupakan pelaksana di masing-masing pekerjaan di tiga ruas jalan. Diantaranya Jl. Jeruk, Jl. Sawit dan Jl. Palma, Kota Gorontalo pada tahun 2015 lalu.

“Mereka adalah sebagai pelaksana. AP sebagai pelaksana di Jl. Jeruk , YT di Jl. Sawit dan LG di Jl. Palma. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ditanya soal apakah akan ada ketambahan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, ia tidak mau berspekulasi nanti akan dilihat dari fakta persidangan nanti.

Baca Juga :  Setahun Beroperasi, Agen Judi Togel di Kota Gorontalo Digulung Polisi

“Sama-sama kita ikuti perkembangan perkaranya. Ini juga merupakan suatu keberhasilan tim penyidik juga dan Alhamdulilah hari ini kita bisa melakukan proses penahanan ini,”imbuhannya.(Isno/gopos)

Tags: KorupsiKorupsi Ruas Jalan
Previous Post

Empat Pejabat Polda Disertijab, AKBP Dikcy Irawan Kesuma Resmi Jabat Kapolres Gorut

Next Post

Tidak Ada Pengangkatan CPNS Jalur Indonesia Sehat

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Next Post

Tidak Ada Pengangkatan CPNS Jalur Indonesia Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.