GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi tiga ruas jalan di Kota Gorontalo, Rabu, (18/12/2019). Ketiga tersangka keluar dari kejaksaan menggunakan rompi merah untuk kemudian ditahan di lembaga pemasyarakatana (lapas) Kota Gorontalo.
Penetepan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AP, YT dan LG. Berkas mereka pun dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka proyek pekerjaan tiga ruas di Kota Gorontalo. Untuk 20 hari kedepan tim penyidik melakukan penahanan dua orang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Gorontalo. Sementara yang satunya di LP wanita,” kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Anjar Satrio.
Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu merupakan pelaksana di masing-masing pekerjaan di tiga ruas jalan. Diantaranya Jl. Jeruk, Jl. Sawit dan Jl. Palma, Kota Gorontalo pada tahun 2015 lalu.
“Mereka adalah sebagai pelaksana. AP sebagai pelaksana di Jl. Jeruk , YT di Jl. Sawit dan LG di Jl. Palma. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Ditanya soal apakah akan ada ketambahan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, ia tidak mau berspekulasi nanti akan dilihat dari fakta persidangan nanti.
“Sama-sama kita ikuti perkembangan perkaranya. Ini juga merupakan suatu keberhasilan tim penyidik juga dan Alhamdulilah hari ini kita bisa melakukan proses penahanan ini,”imbuhannya.(Isno/gopos)