GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Polres Bone Bolango, secara resmi merilis penangkapan lima terduga pengguna narkoba. Tiga diantara mereka adalah Aparatur Sipil Negera (ASN).
Menurut keterangan Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto SIK, saat konferensi pers, Senin (11/11/2019) bahwa sebelum ditangkap. Polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan pesta sabu di salah satu rumah di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Atas informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Bonebol langsung bergerak menuju lokasi. Setelah ditelusuri ternyata benar ada 5 pria yang sedang berpesta sabu.
Mereka masing-masing berinisial SB, IS, SC, FS dan FP. Polisi kemudian mengamankan mereka sekaligus barang bukti berupa barang narkoba berbentuk kristal bening yang diduga sabu-sabu. Lalu pipet, bong, alat hisap dan handphone sebagai alat komunikasi.
“Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut. Dan barang ini mereka dapatkan dari salah satu warga di Kota Gorontalo. Namun pihak kami akan terus mendalaminya asal barang itu,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 Miliar.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar,” terang AKBP Suka Irawanto.
Baca juga:Â Dua Warga Lemito Ditangkap Bawa Narkoba
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami asala usul barang haram yang digunakan para tersangka saat pesta sabu belum lama ini. Karena menurut pengakuan tersangka bahwa barang tersebut asalnya dari salah seorang yang berada di wilayah Kota Gorontalo
“Mereka mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut. Dan barang tersebut mereka dapatkan dari salah satu warga di Kota Gorontalo. Namun pihak kami akan terus mendalaminya asal barang itu,” jelasnya. (Isno/gopos)