No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bukan Hanya Presiden, Ini Daftar yang Diduga Disadap Mantan Kapolri Sejak 2025

Admin by Admin
Rabu 4 November 2026
in Nasional
0
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural yakni perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.

Mereka, kata dia, diduga menyadap terhadap nomor-nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Menurut dia, kegiatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga :  Bali Kayak Kota Mati, Menteri Luhut Wacanakan Work From Bali

Adapun modus operandinya, dia menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi) pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026.

Menurut dia, penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan.

Dia mengatakan kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana tindakan itu harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Penyadapan juga, kata dia, harus bertujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Baca Juga :  Kapolri Minta HIPMI Kawal Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA)

Tags: KapolriListiyoMakarPenyadapan
Previous Post

Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi

Related Posts

Nasional

Presiden Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi

Rabu 4 November 2026
Nasional

Mahfud MD Soroti Dugaan Penyadapan Presiden, Sebut sebagai Kejahatan Serius

Rabu 4 November 2026
Nasional

Mantan Kapolri, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Selasa 3 November 2026
Pemberian cendramata oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si. kepada Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo
Nasional

Ahli Hukum Pidana Gorontalo Paparkan Penerapan KUHP Baru dan Mitigasi Praperadilan di Polda Riau

Senin 26 Oktober 2026
Nasional

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Whoosh Lewat All Indonesia  

Kamis 22 Oktober 2026
Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Profil Brigjen Pol Laode Aries El Fathar: Karo Ops Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Dorong Pimpinan Pesantren dan Keluarga Korban Dialog Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolri, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Gorontalo Berganti, Brigjen Laode Aries El Fathar Gantikan Brigjen Dedy Suhartono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergi Mencari Ternak, Warga di Limboto Barat Ditemukan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.