GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
LSP, ASN, EH diduga ialah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Elo Hadi Santoso. Sementara Irjen Slamet Uliandi hingga kekinian masih diperiksa.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujuar Kabarewskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengutip suara.com
Diamankan dan Diperiksa Propam
Kabar sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa (3/11/2026) siang. (Putra/Gopos)








