GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Reskrim Narkoba Polres Pohuwato kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (4/11/2019). Kali ini dua warga Dusun Mutiara, Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu.
Dua warga Desa Lemito yang ditangkap Sat Narkoba Polres Pohuwato itu adalah MIP, dan IS. Dari tangan MIP dan IS, petugas mengamankan satu paket narkoba yang dibungkus kertas timah rokok.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan bermula ketika tim Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi warga yang dicurigai membawa narkoba, Senin (4/11/2019) pukul 15.00 WITA. Warga yang diketahui berdomisili di Desa Lemito itu baru saja pulang dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP. Leonardo Widharta, S.I.K, bergerak menuju ke Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Pohuwato. Setibanya di lokasi AKP Leonardo Widharta membagi tim Opsnal di dua titik. Beberapa saat kemudian, sebuah mobil yang dicurigai melintas. Tim Opsnal mencoba menghentikan. Akan tetapi, MIP dan IS di dalam mobil malah berupaya kabur. Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran.
Kendaraan yang ditumpangi MIP dan IS berhasil dicegat. Saat itu juga Kasat Narkoba Polres Pohuwato mencoba membuka pintu mobil. Saat pintu mobil dibuka, salah seorang yang duduk di samping pintu terjatuh.
“Saat dilakukan pengeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Ketika diinterogasi, MIP dan IS mengaku telah membuang barang (paket narkoba) di semak-semak,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato lalu menyisir sepanjang jalan yang dilewati MIP dan IS. Hasilnya, ditemukan sebuah paket narkoba yang terbungkus kertas timah rokok.
“Barang bukti bersama MIP dan IS dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Leonardo Widharta.
AKP Leonardo menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, MIP dan IS positif mengkonsumsi narkoba.(isno/gopos)