GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo mengambil langkah menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan menandatangani rekomendasi yang akan diteruskan ke DPR RI. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10/2026).
Rekomendasi itu ditandatangani Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama Anggota Komisi IV, Gustam Ismail, usai menerima pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan yang disampaikan perwakilan FSPMI.
Dalam penyampaiannya, FSPMI mengusulkan percepatan pengesahan undang-undang perlindungan tenaga kerja, penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta meminta agar uang pensiun dibebaskan dari pajak.
Selain itu, para pekerja juga menyatakan penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 persen yang menjadi salah satu persoalan mereka. Sejumlah tuntutan lainnya turut disampaikan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi pekerja merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati. Karena itu, suara buruh dari daerah perlu disalurkan agar menjadi perhatian dalam proses pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” katanya.
Ridwan menjelaskan, rekomendasi yang telah ditandatangani tersebut selanjutnya akan dibawa oleh pihak serikat pekerja untuk disampaikan kepada DPR RI. Ia juga berharap FSPMI menjalin koordinasi dengan organisasi pusat di Jakarta sehingga aspirasi yang diperjuangkan dapat terus dikawal hingga memperoleh tindak lanjut.
Mengenai tuntutan penyesuaian upah minimum, Ridwan menilai perlu adanya komunikasi dan dialog terbuka antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan harus mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usaha dan menyediakan lapangan kerja.
“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka. Di sinilah pentingnya dialog antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.
Ia turut mendorong Dewan Buruh Gorontalo untuk kembali aktif dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi pekerja. Selain itu, komunikasi serta perundingan dengan kalangan pengusaha perlu diperkuat, khususnya dalam membahas penetapan besaran upah minimum di Provinsi Gorontalo.
Menurut Ridwan, berbagai persoalan ketenagakerjaan tidak seharusnya diselesaikan melalui pertentangan antarpihak. Sebaliknya, diperlukan dialog yang sehat, terbuka, dan rasional agar pekerja maupun pengusaha dapat menyampaikan kondisi serta kepentingan masing-masing secara proporsional.
Dengan pendekatan tersebut, ia berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha serta ketersediaan lapangan kerja.
“Kalau pengusaha dan pekerja bisa bertemu dalam dialog yang baik, hasilnya akan menguntungkan semua pihak. Perusahaan dapat berjalan dengan baik, pekerja sejahtera, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja tetap tersedia. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya. (isno/gopos)








