GOPOS.ID, YOGYAKARTA — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, selaku Ketua Tim Pengendali dan Verifikasi pada Pengelola Barang, bersama Tim Teknis pada Pengguna Barang melaksanakan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) terhadap Aset Tetap Tanah serta Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang berada di Satuan Pendidikan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi, dokumen legal, dan kondisi fisik aset Pemerintah Provinsi Gorontalo di luar daerah.
Tim melakukan identifikasi fisik aset, pengukuran ulang, pengecekan kondisi bangunan dengan kategori Baik, Rusak Ringan, atau Rusak Berat, serta pengambilan dokumentasi dan foto terkini. Selanjutnya, Tim memverifikasi kesesuaian dokumen legal, data Daftar BMD, kondisi eksisting, dan akurasi titik koordinat GPS/Geotagging untuk diinput ke dalam sistem e-BMD.
Sukril Gobel menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, status tanah pada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo merupakan pemeliharaan tanah yang perlu dilakukan penggabungan dan kapitalisasi. Namun, sebelum penggabungan dilakukan, perlu terlebih dahulu dilakukan pengalihan status penggunaan tanah kepada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo sebagai pengelola aset.
Sementara itu, total gedung dan bangunan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Daerah Istimewa Yogyakarta berjumlah dua unit bangunan asrama mahasiswa Gorontalo. Kedua asrama tersebut tersebar di dua lokasi, yaitu di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, jelasya.
Dalam kegiatan ini, Tim juga memberikan arahan terkait kebijakan penatausahaan BMD apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kondisi aset. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah, memastikan data yang lengkap dan mutakhir, serta mendukung pengelolaan BMD yang transparan dan akuntabel melalui sistem e-BMD. (Putra/Gopos)








