No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tidak Membongkar Bangunan Tua, Mengapa Adhan Harus Menanggung Perkara?

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 19 Oktober 2026
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh : Jeffry Rumampuk – Juru Bicara Walikota Gorontalo

OPINI – Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, kini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai sebuah bangunan tua. Persoalan ini telah berkembang menjadi perdebatan tentang kepastian hukum, kewenangan kepala daerah, hak kepemilikan pribadi, dan batas pertanggungjawaban seorang pejabat atas tindakan yang tidak dilakukannya sendiri.

Di tengah bergulirnya penyidikan Polda Gorontalo, nama Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea ikut terseret. Padahal, ada perbedaan mendasar antara pejabat yang menerbitkan keputusan administrasi dan pihak yang secara fisik melakukan pembongkaran bangunan. Tentunya, perbedaan ini yang seharusnya menjadi titik awal untuk memahami perkara secara jernih.

Membela hak hukum Walikota Adhan Dambea, bukan berarti menentang penyidikan kepolisian. Sebaliknya, penegakan hukum harus terus didukung sepanjang berjalan objektif, proporsional, serta mampu membedakan antara tanggung jawab administratif dan dugaan tindak pidana.

Untuk memahami duduk perkara, sejarah kepemilikan bangunan harus dibaca lebih dahulu. Tanah dan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos telah beralih menjadi milik pribadi pada tahun 2004, melalui pembelian dari pemerintah pusat.

Pemegang hak yang disebut dalam pemberitaan adalah Ledya Pranata Widjaja, dengan luas tanah sekitar 2.625 meter persegi. Dimana, proses pembelian berlangsung pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, ketika Kementerian BUMN dipimpin Laksamana Sukardi.

Artinya, persoalan kepemilikan telah muncul jauh sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berlaku. Dan memang, kepemilikan pribadi tidak otomatis menghilangkan kemungkinan suatu bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya. Undang-undang tetap memungkinkan cagar budaya dimiliki perseorangan, dengan hak dan kewajiban yang melekat.

Pada 2018, bangunan tersebut masuk dalam proses pendataan dan kajian sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Tahun 2019, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memberikan rekomendasi penetapan.

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti pada 7 Februari 2020 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020, pada masa kepemimpinan Marten Taha.

Dan di sinilah persoalan mulai menemukan titik perdebatan, sebab Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 mencantumkan Kantor Pos Gorontalo sebagai salah satu objek cagar budaya, tetapi tidak menyebut eks Rumah Jawatan secara tersendiri.

Perbedaan antara Gedung Kantor Pos dan rumah jawatan menjadi salah satu dasar argumentasi Pemerintah Kota Gorontalo. Oleh karena itu, tidak tercantumnya rumah jawatan dalam daftar tahun 2010 tidak dengan sendirinya membatalkan penetapan tingkat kota pada Tahun 2020.

Menariknya, persoalan prosedur penetapan bangunan itu ternyata pernah diperingatkan sejak awal. Lukman Kasim, mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, mengaku telah mengingatkan pentingnya keterlibatan pemilik lahan dalam proses pengkajian tahun 2020. Menurut keterangannya kepada media setelah diperiksa penyidik, pengabaian terhadap aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Artinya, pemilik lahan yakni Ledya Pranata Widjaja, pada saat diterbitkannya Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020, tidak pernah dilibatkan dalam penetapan bangunan tua yang telah dibeli dari Pemerintah itu.

Baca Juga :  Proyek Kanal Tanggida'a, Kadis PUPR Provinsi Diminta Mengundurkan Diri

Keterangan ini penting karena menunjukkan bahwa perdebatan administratif, tidak baru muncul setelah Adhan Dambea menjabat. Sementara dari perspektif sejarah, Joni Apriyanto, anggota TACB, berpandangan bahwa kompleks Kantor Pos dan Rumah Jawatan merupakan satu kesatuan sejarah yang berhubungan dengan perjuangan kemerdekaan Gorontalo, termasuk peristiwa 23 Januari 1942. Sekretaris TACB, Faiz Muhammad Anis Kaba, juga menilai bangunan tersebut memiliki nilai arkeologis dan historis. TACB menyatakan tidak dilibatkan dalam proses kajian pencabutan keputusan penetapan.

Pandangan para ahli sejarah patut dihormati, namun nilai historis suatu bangunan, keabsahan keputusan administrasi, dan pertanggungjawaban pidana atas pembongkarannya merupakan persoalan yang harus diuji menurut dasar hukumnya masing-masing. Intinya, Melindungi sejarah tidak boleh mengabaikan kepastian hukum, namun menghormati hak kepemilikan juga tidak berarti mengabaikan kewajiban pelestarian.

Pada Tahun 2025, Ledya Pranata Widjaja mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Gorontalo. pihaknya merasa dirugikan oleh keputusan penetapan cagar budaya, karena berpengaruh terhadap pemanfaatan hak atas bangunannya. Pemerintah Kota Gorontalo, dituntut kerugian sebesar Rp. 700 Miliar

Perkara tersebut berakhir melalui Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Gto, tanggal 12 Agustus 2025. Dimana dalam kesepakatan perdamaian, Pemerintah Kota Gorontalo berkewajiban melakukan kajian terhadap SK penetapan tahun 2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati.

Pemerintah Kota Gorontalo, kemudian membentuk tim pengkaji melalui Keputusan Wali Kota Nomor 337/10/IX/2025. Hasilnya menjadi pertimbangan terbitnya Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025, yang mencabut keputusan penetapan tahun 2020.

Dari perspektif hukum administrasi, tindakan Walikota Adhan memiliki landasan argumentasi yang layak diuji secara objektif. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 64, mengatur kemungkinan pencabutan keputusan pemerintahan apabila memenuhi alasan dan persyaratan hukum yang ditentukan.

Dengan demikian, pencabutan sebuah keputusan bukan otomatis penyalahgunaan kewenangan. Keabsahannya harus dinilai berdasarkan alasan, prosedur, pejabat yang berwenang, dan peraturan yang berlaku.

Ada satu hal yang juga tidak boleh dipelintir, yakni keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah menegaskan bahwa akta perdamaian tersebut tidak pernah memerintahkan pembongkaran bangunan. Bahwa yang disepakati adalah pelaksanaan kajian atas keputusan penetapan. Karena itu, keputusan administrasi Walikota Adhan dan tindakan fisik pembongkaran tidak dapat begitu saja dianggap sebagai perbuatan yang sama.

Lalu mengapa Wali Kota Adhan harus menanggung tindakan yang bukan dilakukannya..??

Pembongkaran eks Rumah Jawatan, terjadi pada Juni 2026. Dalam surat resmi Pemerintah Kota Gorontalo kepada pihak terkait, dijelaskan bahwa pembongkaran dilakukan oleh pemegang hak dan tidak melibatkan Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan, Wali Kota Adhan juga menyatakan tidak mengetahui kapan pembongkaran dilaksanakan.

Pernyataan tersebut, tentu harus ditempatkan sebagai keterangan pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan akhir penyidikan. Tetapi pertanyaan hukumnya sangat mendasar, apabila seorang wali kota tidak melakukan, memerintahkan, membantu, atau turut serta dalam pembongkaran, atas dasar apa dan mengapa tanggung jawab pidana terhadap peristiwa fisik itu dilekatkan kepadanya?

Baca Juga :  Bersama Saling Menguatkan Hadapi Korona

Padahal kita semua memahami bahwa hukum pidana menuntut pembuktian perbuatan dan unsur kesalahan, bukan sekadar hubungan jabatan atau kedekatan waktu antara penerbitan keputusan dengan tindakan pihak lain.

Disitu sisi, Polda Gorontalo sendiri telah menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan pembongkaran cagar budaya, dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Bahkan Wali Kota Adhan telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait pencabutan keputusan tahun 2020.

Pemeriksaan tersebut, merupakan bagian dari proses hukum. Tapi juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti, bahwa Walikota Adhan telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, kecurigaan kriminalisasi telah meluas sehingga memunculkan kemarahan ASN dan publik di Kota Gorontalo. Sebab, tidak sulit memahami mengapa polemik ini dapat memancing kemarahan masyarakat, khususnya mereka yang melihat Adhan Dambea sebagai kepala daerah yang sedang menjalankan kewenangan administratifnya.

Apabila pejabat yang tidak terbukti, terlibat langsung dalam pembongkaran kemudian dipersepsikan sebagai pelaku perusakan, wajar jika muncul pertanyaan keras tentang keadilan.Tentu kritik masyarakat, mengarah pada tuntutan agar setiap fakta diuji secara adil. Siapa yang membongkar, siapa yang memerintahkan, bagaimana status hukum objek saat pembongkaran, serta apakah terdapat hubungan pidana yang dapat dibuktikan antara keputusan administrasi dan peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, polemik Rumah Jawatan Kantor Pos seharusnya menjadi pelajaran besar bagi pemerintah, ahli sejarah, pemilik bangunan, dan aparat penegak hukum. Kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga sejarah, namun disatu sisi kita juga harus memiliki rasa persatuan untuk melindungi keadilan dibumi Serambi Madinah.

Sejarah Gorontalo wajib dijaga, tetapi perlindungan sejarah juga membutuhkan keputusan yang sah, administrasi yang tertib, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.Di sisi lain, kepala daerah harus berani mengambil keputusan ketika menghadapi sengketa administrasi. Jika setiap keputusan yang dipersoalkan kemudian langsung, diasosiasikan dengan tindak pidana tanpa pembuktian unsur-unsurnya, pemerintahan akan kehilangan keberanian untuk bertindak.

Walikota Adhan Dambea berhak mempertahankan dasar hukum keputusannya, para sejarawan berhak mempertahankan pandangan akademiknya. Namun disatu sisi, pemilik bangunan berhak memperjuangkan kepentingan hukum atas objeknya. Dan tentunya kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo, berwenang mengusut dugaan pelanggaran hukum secara independen. Artinya, semua pihak wajib untuk tidak boleh meniadakan hak masing-masing pihak.

Terakhir, perkara ini bukan tentang memenangkan Walikota Adhan Dambea dengan mengorbankan sejarah, atau memenangkan klaim pelestarian dengan mengabaikan hak hukum seorang wali kota.

Yang harus dimenangkan adalah kebenaran berdasarkan bukti dan hukum serta jangan sampai sebuah bangunan yang diperdebatkan yang belum tentu memiliki nilai sejarahnya, justru meninggalkan catatan sejarah baru tentang ketidakadilan. [**]

Tags: Adhan DambeEks Rumah Jawatan Kantor PosJefry Rumampuk
Previous Post

Polda Gorontalo Perkuat Pemahaman Strategi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di PLN NP UP Gorontalo

Next Post

Tak Hanya Perbaiki Sekolah, Gus Fawait Siapkan Alun-Alun Tanggul Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Related Posts

Dr. Dolot Alhasni Bakung. SH., MH adalah dosen tetap di lngkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo sejak tahun 2009 dan saat ini menjabat Ketua Pusat Kajian Hukum Argaria Fakultas Hukum UNG. Tulisan ini disarikan dari artikel jurnal penulis tentang tanah yang berjudul “Challenging the State’s Monopoly on Legality over Customary Land in Gorontalo: ‘Land Without a State: Unpacking the Legal Absence of Land in Gorontalo’s Customary Law Communities’.
Perspektif

Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

Senin 19 Oktober 2026
Perspektif

Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

Jumat 16 Oktober 2026
Fadli Alamri
Perspektif

Siti Hajar: Ratu Zamzam

Jumat 16 Oktober 2026
Antrean BBM di Kawasan simpang empat Kota Gorontalo yang mengular hingga area pasar sentral kota Gorontalo.
Perspektif

Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

Rabu 14 Oktober 2026
Perspektif

Pendidikan Melampaui Pagar Sekolah

Jumat 9 Oktober 2026
Dr. Funco Tanipu
Perspektif

Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

Jumat 2 Oktober 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad Fawait saat bertemu langsung dengan kepala sekolah.

Tak Hanya Perbaiki Sekolah, Gus Fawait Siapkan Alun-Alun Tanggul Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kantor Walikota Digeledah Polda Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adat Dijunjung, Tanah Adat Terlupakan: Gugatan dari Bumi Hulondalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Sita Dua Box Dokumen Perkara Cagar Budaya di Kantor Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwenang Cabut SK Status Cagar Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Alkhairaat Popayato Barat Sukses Gelar Kemah Santri 2026 Tingkat Penggalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.