GOPOS.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pembahasan di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10/2026). Pembahasan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.
Dalam sesi pembahasan tersebut, TAPD yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Thomas Mopili, berkolaborasi dengan Badan Anggaran untuk mencermati berbagai catatan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Kemendagri. Fokus utama dari pembahasan ini adalah memastikan bahwa Rancangan Perubahan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, serta memenuhi kepentingan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Pentingnya keselarasan antara Rancangan Perubahan APBD dengan dokumen perencanaan lainnya juga menjadi perhatian. Pembahasan ini mencakup evaluasi kesesuaian dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini bertujuan agar program dan anggaran yang ditetapkan tetap berada dalam koridor perencanaan pembangunan daerah yang telah disepakati.
Hasil dari pembahasan dan penyempurnaan ini akan dituangkan dalam Dokumen Tanggapan Hasil Evaluasi. Dokumen tersebut akan disampaikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses yang harus dipenuhi sebelum Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara resmi.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD berharap agar seluruh catatan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan cepat. Dengan demikian, proses penetapan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat Gorontalo. (Putra/Gopos)








