GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Melalui Ranperda perubahan tersebut, jumlah jenis usaha yang masuk dalam cakupan regulasi akan diperluas secara signifikan, dari sebelumnya sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha dari berbagai sektor.
Perluasan cakupan tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dijadwalkan dibentuk setelah pelaksanaan Paripurna ke-111.
Tak hanya jumlah jenis usaha, DPRD juga akan mengkaji perluasan sektor perizinan. Dari sebelumnya sekitar 16 sektor, cakupannya diusulkan menjadi 22 sektor, termasuk sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Pembahasan perubahan regulasi ini diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan perizinan di Gorontalo memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelaku usaha dan investor dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan penjelasan serta naskah Ranperda kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan pandangan umum secara tertulis sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I.
Setelah itu, gubernur akan memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi. Ranperda kemudian dilanjutkan ke tahap pembahasan melalui Pansus DPRD bersama gubernur atau pejabat yang ditugaskan. (Isno/gopos)








