GOPOS.ID, MARISA — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pohuwato kini masuk ke tahap penuntutan. Sebanyak 71 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi solar, bersama satu unit mobil pikap, diserahkan Polres Pohuwato kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).
Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka berinisial AW. Berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga polisi kemudian melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selain 71 jerigen yang diduga berisi solar, polisi menyerahkan satu unit mobil pikap Daihatsu bernomor polisi DM 8136 BR yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Turut diserahkan satu buah kunci kendaraan dan satu unit telepon genggam yang diamankan selama proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, mengatakan barang bukti tersebut telah diamankan sejak penyidikan dan kini diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
“Hari ini seluruh barang bukti kami serahkan bersama tersangka kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
Dengan pelaksanaan tahap II, penanganan perkara tidak lagi berhenti pada proses penyidikan kepolisian. JPU selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AW diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Yusuf/Gopos)








