Oleh Abdul Hakim
Ketika lampu jalan menyala, sebagian anak sudah berada di rumah, menyiapkan buku atau bersiap tidur. Namun di sudut kota, masih ada anak yang mengikuti orang tuanya mengamen, mengemis, atau menunggu hasil dari aktivitas di ruang publik. Fenomena ini kerap dianggap biasa, padahal yang dikorbankan jauh lebih besar daripada sekadar rupiah yang terkumpul.
Kasus di Surabaya memperlihatkan persoalan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga mengenai seorang anak yang diajak ibunya mengamen hingga malam. Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) melakukan pendampingan, sekaligus menawarkan pelatihan menjahit dan rencana usaha makanan ringan sebagai alternatif penghasilan keluarga.
Hasil pendampingan menunjukkan persoalan itu tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan aktivitas anak di jalan. Pemerintah kota juga mengarahkan intervensi pada kondisi ekonomi keluarga dengan menawarkan pelatihan menjahit dan mendorong rencana usaha makanan ringan sebagai sumber penghasilan alternatif.
Di situlah letak pelajaran pentingnya. Melindungi anak bukan sekadar memindahkan mereka dari jalan ke rumah. Perlindungan harus memastikan alasan yang membuat anak berada di jalan ikut ditangani.
Ruang Tumbuh
Anak yang membantu keluarga tidak otomatis dapat disebut sebagai pekerja anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membedakan anak yang bekerja dengan pekerja anak.
Aktivitas ringan yang sesuai usia dan tidak mengganggu pendidikan serta tumbuh kembang tidak serta-merta masuk kategori pekerja anak. Sebaliknya, pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan dan perkembangan anak masuk persoalan yang harus ditangani.
Pembedaan itu penting agar kebijakan tidak jatuh pada dua kutub. Negara tidak boleh menganggap semua aktivitas ekonomi anak sebagai tindak pelanggaran, tetapi juga tidak boleh menggunakan kemiskinan sebagai alasan untuk membiarkan anak bekerja dalam kondisi yang merugikan mereka.
Mengamen atau mengemis sampai malam perlu dilihat dalam konteks tersebut. Jalan raya bukan lingkungan yang dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak. Durasi berada di ruang publik, keselamatan, kelelahan, paparan cuaca, risiko kekerasan, kehilangan waktu belajar, hingga tekanan psikologis merupakan hal yang patut diperhitungkan.
Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) pada 2026 melaporkan angka pekerja anak di Indonesia turun dari sekitar 1,27 juta pada 2024 menjadi 1,05 juta pada 2025. Namun, lembaga tersebut juga mencatat bahwa pekerjaan anak masih ditemukan dalam ekonomi informal, termasuk anak yang mengamen atau mengemis di jalanan.
Angka itu menunjukkan persoalannya belum selesai. Bahkan, ketika statistik membaik, kelompok yang bekerja di ruang informal tetap membutuhkan perhatian karena keberadaan mereka sering tidak mudah tercatat dan diawasi.
Karena itu, anak yang berada di jalan seharusnya tidak langsung dilihat sebagai gangguan ketertiban. Mereka adalah subjek yang mempunyai hak dan membutuhkan perlindungan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. UU tersebut juga menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Dengan demikian, hubungan keluarga tidak menghapus kewajiban perlindungan. Kedekatan antara orang tua dan anak justru semestinya menjadi alasan pertama untuk memastikan kepentingan anak tidak dikalahkan oleh kebutuhan ekonomi sesaat.
Kemiskinan Semu
Persoalan menjadi lebih rumit ketika sumber masalah memang berasal dari tekanan ekonomi keluarga. Melarang anak mengamen tanpa menyediakan jalan keluar bagi orang tua hanya memindahkan persoalan dari trotoar ke ruang keluarga.
Surabaya menunjukkan pendekatan yang lebih menjanjikan. Dalam kasus yang ditangani pada September 2026, pemerintah kota tidak hanya meminta anak berhenti mengamen, tetapi juga menawarkan penguatan keterampilan kepada ibunya dan memfasilitasi alternatif usaha. Pendekatan itu menjadikan keluarga sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar sasaran penertiban.
Model semacam itu perlu diperluas. Setiap laporan anak yang berada di jalan untuk memperoleh uang idealnya diikuti penilaian sederhana mengenai kondisi keluarga, pendidikan anak, sumber pendapatan rumah tangga, pola pengasuhan, dan kebutuhan layanan.
Tujuannya bukan menghakimi orang tua, melainkan menemukan titik persoalan. Apakah keluarga membutuhkan pelatihan kerja, akses usaha, bantuan sosial, pendampingan pengasuhan, dukungan sekolah, atau kombinasi semuanya.
Pemerintah kota juga sudah memiliki infrastruktur layanan yang dapat dikembangkan untuk tujuan tersebut. DP3APPKB Surabaya menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak, termasuk layanan bagi anak korban eksploitasi, serta pendampingan medis, hukum, dan psikososial melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal yang dibutuhkan kemudian adalah memastikan layanan tersebut tersambung sampai tingkat lingkungan. Laporan warga tidak berhenti sebagai aduan, petugas lapangan tidak berhenti pada penertiban, dan keluarga tidak dilepas setelah kunjungan pertama.
Pendekatan berbasis data menjadi penting. Riwayat laporan, kondisi keluarga, kehadiran sekolah, intervensi ekonomi, serta perkembangan anak perlu dipantau secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi anak.
Perlindungan Menyeluruh
Ada pelajaran lain dari kasus berbeda yang juga pernah terjadi di Surabaya. Ketika video di media sosial menuduh seorang anak berusia lima tahun dieksploitasi ayahnya untuk mengemis atau mengamen, pemerintah kota bersama kepolisian melakukan klarifikasi dan menemukan belum ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Anak diketahui diasuh ayahnya, bersekolah, dan secara psikologis tidak menunjukkan trauma berdasarkan pemeriksaan saat itu.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan dua sikap yang berjalan bersamaan, cepat bertindak dan teliti memeriksa fakta. Anak harus segera dipastikan aman, tetapi orang tua juga tidak boleh diberi stigma berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Di tengah perkembangan media sosial, prinsip itu semakin penting. Foto atau video anak di jalan dapat menyebar dalam hitungan menit, sementara konteks di baliknya belum tentu diketahui publik. Pemerintah perlu bergerak cepat, tetapi keputusan intervensi harus tetap berbasis asesmen.
Perlindungan anak pun tidak boleh berhenti pada razia. Ukuran keberhasilannya bukan berapa anak yang dipindahkan dari jalan, melainkan apakah mereka kembali bersekolah, berada dalam pengasuhan yang aman, terbebas dari eksploitasi, dan keluarga memiliki sumber penghidupan yang lebih layak.
Di sinilah peran masyarakat menjadi penting. Warga yang melihat anak mengamen atau mengemis hingga malam tidak cukup hanya memberi uang. Kepedulian yang lebih berarti adalah melaporkan melalui kanal yang tersedia agar kondisi anak dapat dinilai secara tepat. Dengan begitu, niat membantu tidak justru memperpanjang siklus anak berada di jalan.
Pemerintah juga perlu terus memperkuat edukasi kepada orang tua bahwa tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga tidak boleh dibebankan kepada anak dengan mengorbankan hak mereka untuk belajar, bermain, beristirahat, dan tumbuh secara wajar.
Indonesia sedang menyiapkan generasi menuju 2045. Anak yang hari ini duduk di bangku sekolah adalah bagian dari kualitas manusia yang akan menentukan wajah negeri kelak. Membiarkan mereka terlalu lama berada di jalan demi memenuhi kebutuhan hari ini berarti mempertaruhkan kesempatan mereka untuk membangun hari esok.
Anak bukan jalan keluar dari kemiskinan keluarga. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga harus bersama-sama memastikan kemiskinan tidak berubah menjadi alasan yang membuat masa kanak-kanak ikut hilang.
Jalan seharusnya menjadi ruang yang dilalui anak menuju masa depan, bukan tempat mereka dipaksa mencari nafkah hingga malam.(Antara/gopos)








