GOPOS.ID, MARISA – Di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya, RWM, seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akhirnya melangsungkan akad nikah bersama pujaan hatinya di Masjid Shirotul Jannah Polres Pohuwato, Minggu (27/9/2026).
Akad nikah yang berlangsung di lingkungan Polres Pohuwato itu menjadi momen istimewa bagi RWM dan pasangannya.
Di saat harus menjalani proses hukum, RWM tetap dapat mengikrarkan janji suci pernikahan dengan dukungan keluarga dan fasilitasi pihak kepolisian.
Pelaksanaan akad nikah tersebut difasilitasi Polres Pohuwato melalui koordinasi dengan pihak keluarga dan pihak terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta proses hukum yang sedang dijalani RWM terkait dugaan kasus pembunuhan, baru-baru ini.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni mengatakan, kesempatan untuk melangsungkan pernikahan diberikan tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami memberikan kesempatan kepada RWM untuk melangsungkan akad nikah dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Busroni.
Selama prosesi berlangsung, personel Polres Pohuwato memberikan pendampingan dan pengamanan guna memastikan seluruh rangkaian akad nikah berjalan tertib dan lancar.
Keluarga RWM turut hadir menyaksikan momen sakral tersebut. Salfa Luawo, ibu dari RWM, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Pohuwato atas dukungan dan fasilitas yang diberikan sehingga akad nikah anaknya dapat terlaksana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pohuwato yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi akad nikah ini,” ungkap Salfa.
Meski telah resmi melangsungkan pernikahan, RWM tetap harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pohuwato memastikan pelaksanaan akad nikah tersebut tidak menghentikan proses hukum, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.(yusufgopos)








