Oleh: Nicholas Martua Siagian *)
Ing Ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Gagasan Ki Hadjar Dewantara tersebut mengandung pesan bahwa pendidikan tidak berhenti pada proses transfer pengetahuan, tetapi juga membentuk keteladanan, membangun kemauan, dan memberikan dorongan bagi kemajuan masyarakat.
Semangat tersebut tercermin dalam Tridharma Perguruan Tinggi kita, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Tridharma Perguruan Tinggi merupakan tiga pilar utama penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiganya tidak semestinya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai satu kesatuan yang menghubungkan proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Perguruan tinggi, dengan demikian, bukan sekadar tempat mengejar gelar akademik. Kampus merupakan ruang sakral untuk membangun nalar kritis, melahirkan pengetahuan, dan mengembalikan ilmu kepada masyarakat melalui pengabdian. Di sinilah Tridharma menemukan maknanya: ilmu dipelajari melalui pendidikan, dikembangkan melalui penelitian, dan diwujudkan manfaatnya melalui pengabdian untuk kemajuan bangsa.
Saya teringat dengan pandangan dari Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bahwa tugas utama universitas, selain memproduksi ilmu pengetahuan, juga membangun budaya akademik, ikut bertanggung jawab membentuk masyarakat rasional dan berpikir logis. Artinya, kita bisa melihat betapa sakralnya kampus dan perguruan tinggi, karena pada akhirnya tempat itulah yang nantinya membawa kemajuan bangsa kita.
Ironi Perguruan Tinggi
Hari ini, ironi perguruan tinggi kita terulang kembali. Pada Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.
Perkara tersebut bermula dari dugaan adanya pungutan di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa baru. Untuk jalur mandiri, Unsoed telah menetapkan komponen biaya berupa uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI). Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang tambahan kepada calon mahasiswa atau orang tuanya sebagai imbalan untuk memperoleh kursi melalui jalur mandiri.
Dugaan tersebut tidak berhenti pada satu kasus. KPK mengungkap adanya beberapa pola transaksi. Pada salah satu kluster, seorang pejabat universitas diduga meminta Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Dalam perkara lainnya, KPK menduga terdapat penerimaan gratifikasi sekitar Rp680 juta pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Selain itu, ditemukan pula dugaan transaksi melalui pihak perantara dengan nilai yang mencapai Rp1,12 miliar.
Pengusutan kemudian mengarah pada dugaan praktik yang lebih sistematis. Kepala Bagian Akademik Unsoed disebut berkomunikasi tidak hanya dengan orangtua calon mahasiswa, tetapi juga dengan guru sekolah menengah atas. Dari komunikasi tersebut, penyidik menemukan dugaan tawar-menawar mengenai kuota mahasiswa jalur mandiri beserta nilai pembayarannya. Nilai yang disebut dalam penyidikan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
KPK selanjutnya menemukan indikasi bahwa praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Sejumlah program studi pada Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum juga diduga terkait dengan transaksi kuota jalur mandiri. Dari sekitar 245 mahasiswa pada kuota yang sedang ditelusuri, KPK menduga sedikitnya 73 mahasiswa berkaitan dengan praktik transaksional tersebut.
Kasus Unsoed menjadi studi kasus penting untuk melihat risiko penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru. Ketika kewenangan untuk menentukan akses seseorang terhadap pendidikan tinggi diduga dipertukarkan dengan imbalan, persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh dimensi prematurnya tata kelola perguruan tinggi. Kewenangan yang semestinya dijalankan berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas berpotensi bergeser menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
Mengingat perspektif Robert Klitgaard, korupsi dapat dipahami melalui formula C = M + D − A (Corruption = Monopoly + Discretion − Accountability), yakni korupsi berisiko tumbuh ketika terdapat konsentrasi kekuasaan atau monopoli, ruang diskresi yang besar, dan lemahnya akuntabilitas. Formula tersebut relevan untuk membaca tata kelola penerimaan mahasiswa baru karena kewenangan menentukan kuota, menetapkan mekanisme seleksi, dan mengambil keputusan administratif pada dasarnya merupakan kewenangan yang harus dibatasi oleh norma, prosedur, serta mekanisme pengawasan.
Apabila kewenangan tersebut justru digunakan untuk mengatur, mengarahkan, atau memfasilitasi transaksi penerimaan mahasiswa baru, maka persoalan hukumnya terletak pada pergeseran fungsi kewenangan menjadi sarana memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Karena konteksnya adalah penyalahgunaan kewenangan, di sinilah Aparat Penegak Hukum perlu lebih lihai memberantas korupsi ke depannya, baik menyiapkan sistem penindakan, upaya edukasi antikorupsi bagi para penyelenggara perguruan tinggi, perbaikan sistem, termasuk menyiapkan sarana pelaporan dan aduan masyarakat.
Sistem Antikorupsi Perguruan Tinggi
Kasus korupsi Rektor Unsoed juga memperlihatkan bahwa persoalan korupsi tidak selalu bermula dari ketiadaan aturan. Dalam banyak keadaan, persoalannya justru terletak pada bagaimana kewenangan dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi desain tata kelola jalur mandiri, terutama mengenai batas diskresi pejabat, transparansi penetapan kuota dan biaya, pemisahan kewenangan, mekanisme pengawasan internal-eksternal baik dari Kemendiktisaintek, BPKP, BPK, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.
Jalur mandiri bukan sekadar jalur alternatif untuk masuk perguruan tinggi. Jalur ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk menyesuaikan penerimaan mahasiswa dengan karakteristik daerah, kebutuhan institusi, serta kebijakan afirmasi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026. Karena itu, keberadaan jalur mandiri perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola pendidikan tinggi, bukan semata-mata dilihat sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa.
Jalur mandiri juga memiliki keterkaitan dengan aspek pembiayaan perguruan tinggi yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan jalur mandiri, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan. Ketika mekanisme yang seharusnya objektif, transparan, dan akuntabel disusupi kepentingan pribadi serta praktik transaksional, jalur mandiri berisiko bergeser dari instrumen tata kelola pendidikan menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan. Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed menjadi pengingat bahwa kemandirian perguruan tinggi harus selalu berjalan beriringan dengan integritas dan akuntabilitas.
Temuan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan turut menunjukkan pentingnya pembenahan tersebut. Pada 2024, skor integritas perguruan tinggi berada pada angka 66,15 atau masih dalam zona kuning. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya ruang perbaikan dalam ekosistem pendidikan, termasuk dalam proses penerimaan mahasiswa baru agar berlangsung objektif, akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik transaksional.
Penguatan integritas karena itu harus dibangun sebagai sistem, bukan bergantung pada keteladanan individual semata. KPK telah mengidentifikasi 12 area penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri yang dapat menjadi kerangka pembenahan. Penguatan tersebut mencakup optimalisasi teknologi informasi melalui digitalisasi dan otomasi sistem; pengawasan internal dan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system); keterbukaan informasi dan forum komunikasi yang transparan; pengelolaan konflik kepentingan; serta pengendalian gratifikasi dan suap.
Selain itu, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, regulasi yang mengatur mekanisme penghargaan dan sanksi, serta integrasi nilai integritas ke dalam kode etik pimpinan, akademisi, dan tenaga kependidikan. Transparansi tata kelola, akuntabilitas kelembagaan, penegakan aturan secara konsisten, dan pembangunan ekosistem pendidikan dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi juga menjadi bagian penting dari penguatan tersebut.
Menjaga Muruah Kampus
Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang tempat meritokrasi, ilmu pengetahuan, dan integritas tumbuh dan dijaga. Karena itu, dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar ironi, melainkan alarm serius bagi tata kelola pendidikan tinggi kita. Kampus bukan pasar gelar dan tempat kesempatan akademik ditentukan oleh kemampuan membayar, kampus adalah ruang akademik yang harus dijaga muruahnya, sebab dari sanalah pengetahuan dibentuk, karakter ditempa, dan masa depan bangsa dipersiapkan.
Terakhir, yang harus dijaga bukan hanya integritas perguruan tinggi hari ini, melainkan kepercayaan dan masa depan generasi yang akan datang. Setiap kursi yang diperoleh melalui mekanisme yang tidak semestinya bukan hanya menyangkut satu calon mahasiswa, tetapi menyentuh prinsip keadilan bagi mereka yang menempuh proses secara jujur. Ketika akses pendidikan dapat dipertukarkan dengan kepentingan transaksional, yang terkikis adalah generasi di depan
Sebab, bangsa yang besar dibangun dari ruang-ruang akademik tempat ilmu pengetahuan dihormati, integritas ditanamkan, dan generasi masa depan dipersiapkan. Jika kita ingin sungguh-sungguh menyongsong Indonesia Emas, maka menjaga integritas perguruan tinggi bukan pilihan, melainkan bagian dari investasi peradaban. Sebab, masa depan Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin bangsa, tetapi juga oleh manusia seperti apa yang hari ini kita bentuk di ruang-ruang akademik.
*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, alumni Kebangsaan Lemhannas RI








