GOPOS.ID, LIMBOTO – Dalam rangka menuntaskan legalitas aset wakaf, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintegrasikan proses hukum hingga sertifikasi tanah wakaf dalam layanan Isbat Wakaf Terpadu, Rabu (16/9/2026).
Dalam satu layanan Isbat Tanah Wakaf Terpadu yang mengintegrasikan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) hingga sertifikat tanah ini, Pemkab Gorontalo menargetkan legalisasi sedikitnya 1.046 aset wakaf yang belum memiliki serifikat.
“Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam upaya melindukungi aset wakaf,” kata Bupati Gorontalo Sofyan Puhi.
Sofyan mengatakan, layanan terpadu ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial.
“Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” tambah Sofyan.
Bupati Gorontalo juga menyebut, pihaknya telah menerapkan layanan pola jemput bola dengan menginstruksikan jajarannya di 19 kecamatan dan 205 desa untuk menginventarisasi rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf tetapi belum bersertifikat.
Targetnya, lanjut Sofyan, kebutuhan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata dapat dituntaskan secara bertahap hingga Desember 2026 mendatang.
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut, Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia.
Bahkan, kata Faisal, program tersebut berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mengintegrasikan proses hukum wakaf hingga sertifikasi tanah.
“Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan berstatus wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi.
Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah masuk proses menuju penerbitan sertifikat.
Penertiban tersebut juga menyasar aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, termasuk tanah wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan tahun 1950.
Untuk meringankan masyarakat, pembiayaan perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu dilaksanakan tanpa pungutan biaya.(alexa/gopos)








