GOPOS.ID, GORONTALO — Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Celebes Bone Mineral di Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, kembali mencuat. Warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan menyampaikan penolakan tersebut kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melalui audiensi, Senin (24/8/2026).
Dalam audiensi itu, masyarakat menyerahkan petisi penolakan sekaligus meminta DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti persoalan aktivitas pertambangan yang dinilai telah lama mendapat penolakan warga.
Hasil audiensi tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.
Instansi yang direncanakan hadir antara lain Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo serta instansi yang membidangi sumber daya mineral dan ketenagakerjaan.
“Insya Allah pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti pada tanggal 31 Agustus dalam bentuk rangkaian kegiatan RDP yang mengundang instansi terkait,” kata perwakilan Aliansi Peduli Lingkungan, Abdul Rahman Husain.
Menurut dia, penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT Celebes Bone Mineral bukan persoalan baru. Warga disebut telah menyampaikan keberatan sejak 2024, pasca setelah terjadi banjir bandang di wilayah Kecamatan Bone Pantai.
Dia mengatakan, sejumlah sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Bahkan, setiap pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan disebut selalu diwarnai penolakan warga.
“Beberapa pertemuan yang sudah difasilitasi pemerintah, baik pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango maupun pemerintah kecamatan, semuanya berjalan dengan penolakan yang sama,” ujarnya.
Penolakan juga disampaikan masyarakat dalam agenda konsultasi publik terkait penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026.
Menurut dia, warga telah menyatakan penolakan sebelum kegiatan konsultasi publik tersebut dimulai sehingga pihak perusahaan akhirnya menunda pelaksanaan kegiatan tanpa batas waktu yang ditentukan.
Namun, masyarakat kemudian memperoleh informasi mengenai adanya pengumuman terkait Amdal yang dimuat dalam media lokal. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan dipertanyakan dalam RDP bersama instansi terkait.
“Setelah kami rapat, ada informasi terbaru bahwa ternyata mereka sudah memuat di salah satu media terkait pengumuman Amdal,” katanya.
Ia juga menyinggung aktivitas perusahaan yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun setelah izin pertambangan diterbitkan. Pada sekitar 2016, menurut dia, telah terdapat kegiatan pengeboran di wilayah tersebut.
Masyarakat meminta DPRD dan pemerintah memastikan seluruh tahapan aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspirasi warga dan kondisi lingkungan.
Aliansi Peduli Lingkungan berharap RDP pada 31 Agustus dapat menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus memberikan kejelasan mengenai legalitas, proses Amdal, serta rencana aktivitas PT Celebes Bone Mineral di Kecamatan Bone Pantai.
Warga menegaskan penolakan tersebut merupakan sikap yang telah berulang kali disampaikan dan bukan baru muncul setelah adanya rencana kegiatan penyusunan dokumen Amdal.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, mengatakan penolakan tersebut telah disampaikan masyarakat sejak perusahaan masih dalam tahap penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurut Femmy, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan nantinya benar-benar dilaksanakan.
“Aliansi Peduli Lingkungan, perwakilan dari masing-masing desa yang ada di Kecamatan Bone Pantai, menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pihak perusahaan Celebes Bone Mineral yang akan beroperasi,” kata Femmy.
Ia menjelaskan, kekhawatiran masyarakat juga berkaitan dengan peristiwa banjir bandang yang terjadi pada 2024. Masyarakat menduga kejadian tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah bagian atas.
“Pada 2024 kemarin terjadi banjir bandang dan menurut dugaan masyarakat sementara, itu akibat dari aktivitas tambang yang ada di atas,” ujarnya.
Femmy menyebutkan Kecamatan Bone Pantai memiliki 13 desa. Sementara itu, wilayah izin eksplorasi perusahaan disebut mencapai lebih dari 13.000 hektare.
Luas wilayah tersebut, kata dia, menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan masyarakat karena cakupan kegiatan dinilai berpotensi bersinggungan dengan kawasan permukiman warga hingga wilayah pesisir.
“Kalau wilayah izinnya sampai 13.000 hektare, bahkan sampai ke laut, rumah-rumah warga dikhawatirkan akan terkena dampaknya,” katanya.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia mengatakan pihaknya juga akan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendapatkan penjelasan mengenai perizinan serta rencana aktivitas perusahaan.
“Kami akan mengundang OPD terkait dan melaksanakan RDP terkait dengan hal ini. Kemudian kami juga akan mengundang dari Dinas PTSP,” tutupnya.(isno/gopos)








