GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo meminta pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target jumlah penerima, tetapi juga memastikan setiap rumah yang mendapatkan bantuan dapat diselesaikan hingga layak dihuni.
Hal tersebut disampaikan setelah pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring pembangunan BSPS di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan monitoring merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program perumahan di sejumlah wilayah, termasuk Pohuwato, Limboto, Telaga, dan Bone Bolango.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudiarta, mengatakan kesiapan calon penerima perlu menjadi perhatian sejak awal sebelum bantuan disalurkan.
Menurutnya, bantuan sebesar Rp20 juta akan lebih optimal apabila diberikan kepada rumah yang telah memiliki struktur dasar, seperti pondasi dan dinding, namun membutuhkan perbaikan pada bagian tertentu.
“Kalau anggaran Rp20 juta, idealnya rumah yang sudah ada pondasi dan dindingnya, kemudian atapnya yang rusak atau tidak layak. Sehingga bantuan itu bisa dimanfaatkan secara maksimal dan masyarakat tidak terlalu terbebani dengan biaya tambahan,” ujar I Wayan Sudiarta.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Komisi III menemukan persoalan terkait kemampuan penerima dalam menyediakan dana swadaya sebagai pendamping bantuan pemerintah.
Bahkan, terdapat penerima yang memilih mengundurkan diri meskipun telah tercantum dalam surat keputusan (SK) penerima bantuan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan biaya pendamping pembangunan.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi. Sebab, keterbatasan kemampuan swadaya berpotensi menyebabkan proses pembangunan rumah tidak dapat dituntaskan meskipun bantuan pemerintah telah diterima.
Selain itu, Komisi III menemukan penerima yang membongkar pondasi rumah lama untuk membangun bangunan baru dengan ukuran lebih besar. Keputusan tersebut kemudian meningkatkan kebutuhan biaya pembangunan.
“Misalnya ada rumah yang sebelumnya berukuran 5×6 meter, kemudian pondasi lama dibongkar dan dibangun menjadi 6×7,5 meter. Ini tentu membuat biaya membengkak. Padahal pondasi yang lama masih bisa dimanfaatkan, cukup ditambahkan sloof dan dilakukan perbaikan pada bagian atap,” jelasnya.
Menurut I Wayan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan dan pengawasan selama pelaksanaan program. Penerima perlu diarahkan agar bantuan yang diperoleh benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama rumah dan tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan.
Komisi III juga mengingatkan pemerintah dan pelaksana program agar tidak hanya berfokus pada pencapaian jumlah penerima. Aspek ketuntasan pembangunan secara fisik serta kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan swadaya harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program.
Program BSPS di Gorontalo memiliki target lebih dari 5.000 unit rumah. Menurut Komisi III, besarnya target tersebut harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang agar anggaran yang tersedia benar-benar menghasilkan rumah yang layak dihuni.
“Jangan sampai kita mengejar target kuota yang tinggi, tetapi secara fisik di lapangan tidak selesai dan penyerapan anggarannya juga tidak maksimal. Lebih baik jumlahnya disesuaikan dengan rumah yang benar-benar siap dan bisa dituntaskan sampai menerima kunci,” tegas I Wayan.
Komisi III berharap hasil monitoring tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program BSPS selanjutnya. Penentuan penerima diharapkan lebih memperhatikan kesiapan kondisi rumah dan kemampuan swadaya, sehingga bantuan yang diberikan dapat menghasilkan hunian yang layak, aman, dan benar-benar dapat diselesaikan hingga tuntas. (isno/gopos)








