No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pilkada Pohuwato: Calon Independen Wajib Kantongi 9.984 Dukungan

Admin by Admin
Senin 28 Oktober 2019
in Gorontalo, Pemilu
0
104
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Selain jalur dukungan partai politik (parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato turut membuka pencalonan dari jalur perseorangan alias calon independen, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Bagi kandidat yang berminat mencalonkan dari jalur independen, maka wajib memenuhi syarat dukungan minimal. Yaitu sebanyak 9.984 dukungan yang disertai dengan bukti berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.

Syarat minimal dukungan untuk pencalonan independen itu ditetapkan dalam rapat pleno KPU Pohuwato, Sabtu (26/10/2019). Rapat dipimpin Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali, bersama seluruh anggota KPU Pohuwato.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Tewasnya Maba IAIN Gorontalo

Menurut Rinto Ali, penetapan syarat dukungan minimal calon independen didasarkan pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam ketentuan tersebut mengatur, daerah yang dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sampai dengan 250 ribu, maka syarat dukungan minimal calon independen adalah 10 persen dari DPT.

“KPU Pohuwato menetapkan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 9.984 dukungan. Jumlah itu mengacu pada 10 persen dari jumlah DPT terakhir sebanyak 99.839 jiwa,” ujar Rinto Ali sebagaimana dikutip dari laman KPU Pohuwato.

Baca Juga :  Tunggu Investigasi KNKT, Pihak Maskapai SAM Air Yakin Pesawat Layak Terbang

Jumlah dukungan minimal itu harus tersebar di 50 persen kecamatan di Kabupaten Pohuwato. Yakni sebanyak 7 kecamatan dari keseluruhan kecamatan di Pohuwato yang berjumlah 13 kecamatan.(adm-02/gopos)

Tags: GorontaloPilkadaPilkada Pohuwato
Previous Post

Hafidz 30 Juz Bisa Masuk UNG Tanpa Tes

Next Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.