No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Pemerasan : Polisi Telusuri Keterlibatan Oknum Presiden BEM

Admin by Admin
Sabtu 19 Oktober 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
502
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengusutan perkara dugaan pemerasan dengan modus aksi demonstrasi, tidak hanya berhenti pada oknum mahasiswa, TY. Polres Gorontalo yang menangani perkara tersebut terus menelusuri keterlibatan pihak lain. Di antaranya seorang oknum Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Penelusuran itu dilakukan seiring pengakuan TY, yang sebelumnya diciduk tim Satuan Intelkam Polres Gorontalo. Dalam pemeriksaan, TY berdalih bila permintaan uang senilai Rp5 juta, terkait pembatalan aksi demonstrasi, kepada pihak Polres Gorontalo bukan inisiatif dirinya. Melainkan atas arahan seorang oknum Presiden BEM.

Baca Juga :  Aset Pemprov Gorontalo di Tahun 2018 Capai Rp 3,25 Triliun

“Saya hanya dimintakan nomor telepon. Nama yang tertera dalam surat pemberitahuan tersebut bukan nama saya. Saya tak mau karena masih ada kegiatan di Gorontalo Utara,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcoriza membenarkan adanya oknum mahasiswa yang diamankan pihaknya. Langkah itu dilakukan setelah oknum mahasiswa itu diduga melakukan pemerasan kepada Kepolisian dengan motif akan melakukan aksi bisa tak memenuhi sejumlah uang yang diinginkan.

“Aturan-aturan dalam pelaksanaan aksi juga tidak dipenuhi. Seharusnya memberitahukan  3 x 24 jam sebelum melakukan aksi. Sementara surat pemberitahuannya baru masuk Jumat (18/10/2019),” ungkap Dafcoriza.

Baca Juga :  PSBB Gorontalo Berakhir, Personel TNI-Polri Tetap Disiagakan di Perbatasan

Selain itu lanjut, mantan Kapolres Pohuwato itu, aksi demonstrasi harus dilakukan pada hari kerja. Tak boleh dilaksanakan pada hari libur.

Lebih lanjut AKBP Dafcoriza menjelaskan pihaknya sementara mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut, untuk bisa dilanjutkan pada proses penyidikan.

“Kami sementara telusuri otak di balik dugaan pemerasan ini. Untuk siapa yang menyuruh, saat ini sementara kami dalami berdasarkan chat dan pembicaraan telepon,” tuturnya.(arif/gopos)

Tags: Aksi DemonstrasiDugaan PemerasanPolres Gorontalo
Previous Post

Mau Demo, Minta Rp5 Juta, Oknum Mahasiswa di Kab. Gorontalo Diciduk Polisi

Next Post

Polda Gorontalo Doa Bersama untuk Bangsa

Related Posts

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Kotamobagu Gelar Binluh di SMK Cokroaminoto
Gorontalo

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Kotamobagu Gelar Binluh di SMK Cokroaminoto

Kamis 10 Juli 2025
Rendy Mangkat Tegaskan Komitmen Revisi RTRW dan RDTR di Forum Pusat-Daerah
Gorontalo

Rendy Mangkat Tegaskan Komitmen Revisi RTRW dan RDTR di Forum Pusat-Daerah

Kamis 10 Juli 2025
Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan
Gorontalo

Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

Kamis 10 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H
Gorontalo

Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

Selasa 8 Juli 2025
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Kepala BPJN Gorontalo, Elsa Putri Friandi. (Foto: Istimewa)
Gorontalo

Pemkab Gorontalo Terimah Hibah Aset Jalan dari Kementrian PUPR

Selasa 8 Juli 2025
Next Post

Polda Gorontalo Doa Bersama untuk Bangsa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Runners, Catat Tanggalnya! Kawanua Run Fest 2025 Siap Guncang Se-Indonesia Timur di Sulut dengan 5000 Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.