GOPOS.ID, TILAMUTA – Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut disampaikan Bupati Boalemo Rum Pagau saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Menurut Rum Pagau, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan setiap kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Hasil audit tersebut kembali menempatkan Pemerintah Kabupaten Boalemo pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus dilakukan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rum
Rum menegaskan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia berharap dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui laporan pertanggungjawaban ini, saya berharap seluruh pengguna anggaran di masing-masing OPD dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Rum.(Yusuf/Gopos)








