GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (29/6/2026).
Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif maupun amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya, agenda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah terus mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Optimalisasi penggunaan anggaran juga diarahkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.
Weny Gaib mengungkapkan bahwa komitmen tersebut kembali membuahkan hasil positif. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian itu menjadi opini WTP ke-13 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Selain agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Kotamobagu, yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Ranperda tentang Kepemudaan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu menerima dan menyambut baik ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, seluruh rancangan peraturan daerah tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga layak untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., serta dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Joe/Gopos)








