SUMENEP, GOPOS.ID — Fasilitas surat kontrol dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi solusi penting bagi peserta yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Namun, dokumen ini tidak bisa diterbitkan begitu saja atas keinginan pasien, melainkan harus berdasarkan keputusan klinis dari dokter yang menangani.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menegaskan bahwa surat kontrol sepenuhnya didasarkan pada kondisi kesehatan pasien yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut.
Fasilitas ini umumnya diberikan kepada pasien yang baru selesai rawat inap atau pasien rawat jalan yang perkembangannya wajib dipantau berkala.
“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” ujar Galih saat berkunjung ke RSI Garam Kalianget.
Galih menambahkan bahwa satu surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan sesuai jadwal.
Jika pemantauan masih diperlukan setelah pemeriksaan tersebut, dokter akan menerbitkan surat baru.
Ia juga mengimbau peserta untuk disiplin mematuhi jadwal yang tertera, atau segera berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan jika terpaksa harus melakukan penjadwalan ulang.
Manfaat nyata dari sistem ini dirasakan langsung oleh Abdul Mukit, seorang peserta JKN asal Sumenep yang sedang mendampingi ibunya berobat di Poli Penyakit Dalam RSI Garam Kalianget.
Mukit mengaku sangat puas karena seluruh proses administrasi dan medis berjalan dengan sangat cepat dan responsif.
“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” ungkap Mukit. (*)








