GOPOS.ID, MARISA – Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan Polres Pohuwato. Dalam patroli yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Buntulia, Kamis (11/6/2026), aparat kepolisian mengamankan sebuah kendaraan pikap yang kedapatan mengangkut puluhan galon berisi solar bersubsidi.
Penindakan dilakukan setelah personel Polres Pohuwato menemukan satu unit mobil Suzuki Carry saat melintas di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Kendaraan tersebut menarik perhatian petugas karena membawa muatan dalam jumlah besar yang diduga merupakan BBM jenis solar bersubsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 40 galon berisi solar dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter. Muatan tersebut kemudian diamankan bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo, yang diketahui mengemudikan kendaraan tersebut. Selanjutnya, pengemudi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap upaya penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Renly.
Selain satu unit mobil pikap warna silver, seluruh galon berisi solar yang ditemukan di dalam kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, barang bukti tersebut telah berada di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.
Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap tujuan pengangkutan solar, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup Iptu Renly (Yusuf/Gopos)








