No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polres Kotamobagu Gelar Sosialisasi KUHAP Terbaru.

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Selasa 9 Juni 2026
in Kotamobagu
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kotamobagu. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Aula Motabi, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman dalam proses penanganan perkara pidana.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula para pejabat utama, perwira, serta perwakilan personel Polres se-Bolaang Mongondow Raya. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap KUHAP yang baru sangat diperlukan guna menghindari kesalahan prosedur serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Tim Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Ludes Terbakar, 15 Tahanan Dipindahkan ke Polsek

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya menegaskan bahwa sinergitas antar-lembaga penegak hukum menjadi faktor utama dalam implementasi aturan baru. Ia menilai pemahaman yang seragam terhadap substansi UU Nomor 20 Tahun 2025 akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kolaborasi yang baik antar aparat penegak hukum akan menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Apri Listianto, mengulas berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menyoroti perlunya kesiapan seluruh institusi untuk beradaptasi dengan sejumlah perubahan mendasar yang diatur dalam regulasi tersebut.

Pada sesi berikutnya, Aspidum Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, menjelaskan pentingnya penguatan hubungan kerja antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus meminimalisasi potensi hambatan dalam penanganan kasus.

Baca Juga :  Remaja di Kotamobagu Kena Panah Wayer, Terduga Pelaku Ngaku Iseng

Pembahasan mengenai upaya paksa dan praperadilan juga menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian peserta. Dalam kesempatan tersebut, Kabidkum Polda Sulut menegaskan bahwa mekanisme praperadilan bukanlah bentuk penghambat proses hukum, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan setiap tindakan aparat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya, memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap KUHAP baru sehingga mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan. (**)

Tags: Polres Kotamobagu
Previous Post

Gubernur BI Pastikan Cadangan Devisa Tetap Kuat

Next Post

Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Related Posts

Kotamobagu

Antrean BBM Mulai Terurai, Weny Gaib Pantau Langsung Kondisi SPBU

Jumat 11 September 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Digeruduk Wali Kota, SPBU Pontodon Dipergoki Layani Pengambilan Solar Skala Besar

Selasa 8 September 2026
Kotamobagu

Pantau SPBU Kotobangon, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Aturan Pengisian BBM

Selasa 8 September 2026
Kotamobagu

Weny Gaib Bergerak, Pemkot Kotamobagu Perjuangkan Tambahan Kuota BBM

Senin 7 September 2026
Kotamobagu

Wenny Gaib Bangga Pramuka Kotamobagu Wakili Sulut di Jambore Nasional

Senin 7 September 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Akademisi Nining Paputungan Soroti Peran Ruang Terbuka dalam Menghidupkan Kotamobagu

Senin 7 September 2026
Next Post
Walikota Gorontalo Adhan Dambea.(Foto dok)

Wali Kota Gorontalo Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.