GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Upaya memperkuat kualitas penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kotamobagu. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Aula Motabi, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru yang akan menjadi pedoman dalam proses penanganan perkara pidana.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir pula para pejabat utama, perwira, serta perwakilan personel Polres se-Bolaang Mongondow Raya. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap KUHAP yang baru sangat diperlukan guna menghindari kesalahan prosedur serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, di antaranya Tim Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya menegaskan bahwa sinergitas antar-lembaga penegak hukum menjadi faktor utama dalam implementasi aturan baru. Ia menilai pemahaman yang seragam terhadap substansi UU Nomor 20 Tahun 2025 akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kolaborasi yang baik antar aparat penegak hukum akan menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Apri Listianto, mengulas berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Ia menyoroti perlunya kesiapan seluruh institusi untuk beradaptasi dengan sejumlah perubahan mendasar yang diatur dalam regulasi tersebut.
Pada sesi berikutnya, Aspidum Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, menjelaskan pentingnya penguatan hubungan kerja antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses penyelesaian perkara sekaligus meminimalisasi potensi hambatan dalam penanganan kasus.
Pembahasan mengenai upaya paksa dan praperadilan juga menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian peserta. Dalam kesempatan tersebut, Kabidkum Polda Sulut menegaskan bahwa mekanisme praperadilan bukanlah bentuk penghambat proses hukum, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan setiap tindakan aparat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya, memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap KUHAP baru sehingga mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan. (**)








