GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penipuan proyek dengan nilai mencapai Rp300 juta yang menyeret salah satu anggota DPRD Kotamobagu berinisial HMAK alias Her, dipastikan tetap berlanjut di Polres Kotamobagu. Statusnya sebagai legislator aktif tidak menghentikan proses hukum yang kini masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Perkara tersebut mulai diproses setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 24 Februari 2026 yang diterima pihak kepolisian.
Laporan itu diajukan oleh seorang kontraktor berinisial JBK alias Beto. Dalam laporannya, ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada HK setelah dijanjikan mendapat proyek pengadaan meubeler senilai Rp1,7 miliar.
Tak hanya itu, pelapor juga disebut dijanjikan keuntungan hingga Rp670 juta dari pekerjaan tersebut. Namun, proyek yang dijanjikan dikabarkan tidak pernah terealisasi hingga akhirnya pelapor merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum HK, Supriadi Pangelu, menyebut kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana kepada pelapor.
“Dari total Rp300 juta itu, sekitar Rp85 juta sudah dikembalikan dan ada bukti transfernya. Jadi ada niat baik dari klien kami. Kalau memang menipu, tentu uang itu tidak akan dikembalikan,” ujar Supriadi, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menegaskan bahwa penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan keberadaan proyek yang dijanjikan.
“Penyidik masih mendalami substansi laporan, termasuk menelusuri apakah proyek yang dimaksud benar-benar ada atau tidak,” kata Faiz.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa melihat latar belakang ataupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menandakan bahwa proses hukum atas dugaan penipuan proyek itu masih terus berlangsung dan belum berhenti, meski pihak terlapor merupakan anggota DPRD aktif di Kota Kotamobagu. (*)








