GOPOS.ID, MARISA – Seorang Aparatur Sipil Negara berinisial A (44) menjadi korban kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
ASN tersebut mengalami luka serius di bagian kepala usai diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial RL (35).
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2026/SPKT/RES-PHWTO/POLDA-GTLO yang dilaporkan oleh HH (61), selaku istri korban.
Dalam laporan itu disebutkan, saat kejadian HH tengah berada di Desa Palopo. Ia kemudian menerima informasi bahwa suaminya menjadi korban penganiayaan di wilayah Desa Marisa Selatan.
Korban diduga dipukul menggunakan parang dan pipa besi sepanjang kurang lebih dua meter pada bagian kepala, hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah.
Usai menerima kabar tersebut, HH langsung menuju RSUD Bumi Panua Pohuwato tempat korban menjalani perawatan medis. Setelah itu, ia mendatangi Polres Pohuwato untuk membuat laporan resmi sekitar pukul 17.00 WITA di hari yang sama.
Dalam laporan polisi, turut dicantumkan dua orang saksi masing-masing berinisial M. (50), seorang penambang, dan A. (40). Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Marisa.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut, yakni satu buah parang dan satu batang pipa besi sepanjang kurang lebih dua meter.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly Turangan, mengaku berdasarkan catatan dalam laporan, insiden itu diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.
“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan pihak Polres Pohuwato dan diproses berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPohuwat,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)






