GOPOS.ID – Maxim Indonesia, sebagai salah satu perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi, menyatakan siap melakukan kajian terkait aturan baru potongan 8 persen terhadap mitra ojek online.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi atau pernyataan lebih lanjut mengenai dampaknya di masa depan,” kata Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, sebagaimana diwartakan ANTARA dikutip Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, besaran komisi yang diterapkan oleh perusahaan merupakan salah satu yang paling kompetitif dan terendah di pasar nasional.
“Terkait dinamika kebijakan saat ini, kami menilai bahwa struktur komisi maksimal 15 persen yang Maxim terapkan merupakan ekuilibrium optimal dan yang paling efisien di industri,” sambung Dirhamsyah.
“Formulasi ini secara empiris telah melindungi margin pendapatan mitra pengemudi sekaligus menjaga aksesibilitas tarif bagi konsumen,” sambung dia.
Selain itu, Maxim Indonesia juga berkomitmen dalam menjaga kesejahteraan mitra melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pemberian cakupan asuransi secara penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Maxim juga bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) yang berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi melalui santunan.
“Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Dirhamsyah.
Ia pun mendorong dialog yang inklusif bersama para pelaku pasar, mengingat setiap platform memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial yang berbeda.
“Maxim menyatakan keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut dan menegaskan kesiapan penuh untuk bekerja sama secara konstruktif dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen dari yang sebelumnya 20 persen. Hal itu diumumkan Presiden Prabowo saat Hari Buruh Internasional pekan lalu.(ANTARA)








