GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi Hanura, Ekwan Ahmad, memberikan klarifikasi secara normatif terkait isu dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) makan minum reses tahun 2025 yang menyeret sejumlah anggota legislatif.
Dalam penjelasannya, Ekwan menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk dalam daftar 26 anggota DPRD yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Alhamdulilah saya tidak masuk dalam daftar 26 anghota DPRD yang diberitakan tersebut,” kata Ekwan, Selasa (5/5/2026).
“Selama masa reses, saya selalu mengingatkan kepada setiap pendamping agar tidak mengurangi apa yang menjadi hak masyarakat. Ini prinsip yang saya pegang,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan reses yang dilaksanakannya senantiasa berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan reses merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses, termasuk dengan mengingatkan para pendamping agar tidak mengurangi hak-hak masyarakat yang menjadi peserta kegiatan.
Lebih lanjut, Ekwan menjelaskan bahwa tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan reses kerap melampaui jumlah undangan yang telah direncanakan.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap direspons secara proporsional dengan memastikan seluruh masyarakat yang hadir mendapatkan pelayanan yang sama tanpa diskriminasi, sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan yang berlaku.
“Bahkan undangan seringkali melebihi kapasitas yang direncanakan karena tingginya partisipasi masyarakat. Tapi semuanya tetap kami layani dengan baik, sesuai standar yang semestinya,” jelasnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya pengawasan, termasuk audit atau pemeriksaan oleh pihak berwenang, sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. (isno/gopos)








