No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Hasan by Hasan
Senin 4 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
0
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Kabupaten Gorontalo kembali berkembang. Setelah Syam T. Ase, kini giliran Hendra Abdul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo.

Penetapan tersangka terhadap Hendra dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di ruang penyidik Kejaksaan (Kejari). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) , meski sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum dengan sikap terbuka.

Hendra menilai penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya tidak konstitusional. Ia mengungkapkan telah mengantongi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang mewajibkan dirinya mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, kasus ini bersifat delik formil sehingga tidak semestinya dipidana.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Kebakaran di Kab. Gorontalo Marak Terjadi

Hendra juga menegaskan, ia sudah berupaya mengembalikan sebagian kerugian negara, yakni sebesar Rp15 juta dari total Rp103 juta. Ia menambahkan, tenggat waktu yang tercantum dalam SPTJM masih berlaku selama dua tahun dan belum berakhir.

Kasus korupsi TKI sendiri telah bergulir sejak 2024 dan terus menjerat sejumlah pejabat daerah. Penetapan tersangka terhadap Hendra menunjukkan bahwa Kejaksaan masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.(Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloTKI
Previous Post

Dinas Pendidikan Pohuwato Borong Penghargaan pada Hardiknas 2026

Next Post

Total Sudah 11 SPPG di Kota Gorontalo yang Ditutup Sementara

Related Posts

Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

Selasa 12 Mei 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Senin 11 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Next Post

Total Sudah 11 SPPG di Kota Gorontalo yang Ditutup Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.