GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus melakukan pengembangan kasus korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).
Pasca penetapan eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupatn Gorontalo.
Kelimanya tersebut diantaranya adalah Kepala Badan Perncanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Gorontalo, Cokro Katilie, dua orang eks Sekda Kabupaten Gorontalo; Rony Sampir dan Hadijah U. Tayeb dan eks Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rosita Lasimpala serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Haryanto Manan.
“Kami terus mendalami kasus tersebut. Hari ini ada lima orang yang kami periksa dari TAPD,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu.
Meski belum ada tersangka lain yang ditetapkan, Kasie Intel tidak menampik potensi adanya tersangka lain dari unsur TAPD. Hal ini dikarenakan anggaran tersebut disusun bersama badan anggaran DPRD.
“Masih akan kami terus kembangkan,” pungkasnya. (Abin/Gopos)Â








