GOPOS.ID, MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta turunannya.
“Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lilik juga menegaskan bahwa informasi mengenai proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” katanya.
Menurut dia, informasi resmi terkait harga dan produk BBM hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.
Pertamina juga memastikan stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertamina membuka layanan pengaduan melalui Pertamina Call Center 135 bagi masyarakat yang menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran di lapangan.








