No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketika Perda Tak Lagi Sakral, Tambang Batu Kapur Picu Perlawanan Terbuka

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 23 Februari 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan keras dari warga Paguyaman Pantai.

Salah satu Aktivis Lingkungan Gunawan Rasid, menyatakan penolakan untuk kali kelima, dan menilai rencana tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Jika tambang tersebut, dipaksakan beroprasi, akan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Sejak 2023, Gunawan bersama kawan-kawan aktivis lainya, secara konsisten menolak rencana pertambangan batu kapur yang direncanakan berlokasi di Desa Olibu. Penolakan itu didasarkan karena wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Boalemo.

Ia menegaskan, dalam sistem penataan ruang, RTRW bukan dokumen normatif umum, melainkan dokumen hukum yang harus mencantumkan lokasi dan zonasi secara jelas. Tanpa pencantuman lokasi, suatu wilayah tidak dapat dijadikan area pertambangan, termasuk untuk tambang batu kapur ataupun galian C.

“Logikanya sederhana, kalau lokasi pertambangan tidak tercantum dalam Perda RTRW, maka secara hukum tidak ada kawasan tambang di situ. Lantas sudah ada rencana membuka tambang, itu sama halnya penghinaan terhadap produk hukum yang ada di Boalemo,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pohuwato Minta PT.GSM Ikut Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ia menambahkan, Desa Olibu tidak pernah disebut atau ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW Kabupaten Boalemo. Dengan demikian, setiap rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut bertentangan langsung dengan peraturan daerah yang berlaku.

“RTRW itu dasar semua izin. Kalau dari awal tidak sesuai RTRW, maka izin apa pun di atasnya menjadi bermasalah dan terus dipersoalkan” tambahnya.

Bila izin pertambangan telah diperoleh dari kementerian. Menurutnya, izin dari pemerintah pusat tidak dapat membatalkan atau mengabaikan tata ruang daerah.

“Izin pertambangan harus tunduk pada RTRW, bukan sebaliknya. Jika RTRW diabaikan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum secara sistematis”, ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, ia mempertanyakan kejelasanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Baginya, Amdal wajib disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

“Amdal yang disusun tanpa partisipasi warga, akan kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas administratif. Kalau Amdal tidak dibahas dengan masyarakat, lalu siapa yang dilindungi?,” tanyanya lagi.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga menyoroti kondisi geografis Desa Olibu yang sangat rentan. Wilayah tersebut berada di kawasan perbukitan yang dekat dengan permukiman warga serta memiliki fungsi ekologis penting.

Baca Juga :  Wagub Gorontalo Ajak Warga Jaga Kedamaian

“Aktivitas penambangan batu kapur, berisiko menimbulkan debu, longsor, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ini bukan asumsi. Tambang batu kapur selalu membawa debu dan kerusakan,” katanya.

Belum lagi, menurutnya, narasi pembukaan lapangan kerja dan perbaikan akses jalan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak pernah sebanding dengan kerusakan yang akan ditinggalkan.

“Lapangan kerja itu sementara. Namun ketika garapan itu telah berakhir, yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Gunawan meminta pemerintah daerah dan DPRD Boalemo harus berdiri tegak pada aturan yang mereka buat sendiri, dan tidak mengabaikan masalah di Paguyaman Pantai.

“Kalau Perda RTRW bisa dilanggar, maka seluruh sistem perencanaan daerah kehilangan kekuatannya, alias Lombo!, sehingga saya minta Pemda dan DPRD Boalemo memangil oknum-okunm yang berencana membuka tambang batu kapur itu! ” tegasnya lagi.

Dalam keterangan terakhirnya, ia menyatakan sikapnya yang tak gentar melawan setiap persoalan yang terjadi di Paguyaman Pantai.

“Selama bertentangan dengan Perda RTRW, tidak transparan secara Amdal, dan mengancam keselamatan warga, maka tambang batu kapur di Paguyaman Pantai layak ditolak, meskipun ada pertumpahan darah sekalipun!,” pungkasnya. (rls/gopos)

Tags: Batu KapurGunawan RasidOlibuPaguyaman PantaiPerdaRTRWTambang
Previous Post

Femmy Udoki Minta Menu MBG Selama Ramadan Perhatikan Gizi Seimbang

Next Post

Yeyen Sidiki Dorong KPID Gorontalo Perkuat Konten Lokal

Related Posts

Penyerahan bantuan kemasyarakatan sapi kurban seberat 1.130 kg dari Presiden RI melalui Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pada 25/05/206
Gorontalo

Sapi Kurban Bantuan Prabowo Disalurkan ke Masjid Sabilurrasyad UNG Gorontalo

Senin 25 Mei 2026
Gorontalo

KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

Senin 25 Mei 2026
Suasana demonstrasi di simpang lima Gorontalo. (Foto: Abin/Gopos)
Gorontalo

Aksi Blokade Simpang Lima Telaga Dibubarkan Kelompok Masyarakat

Senin 25 Mei 2026
Gorontalo

Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

Senin 25 Mei 2026
Kepala Bulog Gorontalo, La Ode Sulaiman dan Anggota Komite II DPD RI, Rahmijati Jahja terlibat diskusi tentang aspek penting dalam pengelolaan pangan, yang didistribusikan ke masyarakat. (foto.isno/gopos)
Gorontalo

Bulog Gorontalo dan DPD RI Diskusi Ketahanan Pangan

Senin 25 Mei 2026
Kabulog Gorontalo
Gorontalo

Kepala Bulog Gorontalo Beberkan Kualitas Beras dan Kendala Lapangan saat Kunjungan Anggota DPD RI

Senin 25 Mei 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turut hadir dalam pelantikan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029, Senin (23/2/2026)

Yeyen Sidiki Dorong KPID Gorontalo Perkuat Konten Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Bulog Gorontalo Beberkan Kualitas Beras dan Kendala Lapangan saat Kunjungan Anggota DPD RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.