No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketika Perda Tak Lagi Sakral, Tambang Batu Kapur Picu Perlawanan Terbuka

Ishak Noho by Ishak Noho
Senin 23 Februari 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rencana pembukaan tambang dan pembangunan pabrik batu kapur di wilayah Paguyaman Pantai kembali menuai penolakan keras dari warga Paguyaman Pantai.

Salah satu Aktivis Lingkungan Gunawan Rasid, menyatakan penolakan untuk kali kelima, dan menilai rencana tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Jika tambang tersebut, dipaksakan beroprasi, akan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Sejak 2023, Gunawan bersama kawan-kawan aktivis lainya, secara konsisten menolak rencana pertambangan batu kapur yang direncanakan berlokasi di Desa Olibu. Penolakan itu didasarkan karena wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Boalemo.

Ia menegaskan, dalam sistem penataan ruang, RTRW bukan dokumen normatif umum, melainkan dokumen hukum yang harus mencantumkan lokasi dan zonasi secara jelas. Tanpa pencantuman lokasi, suatu wilayah tidak dapat dijadikan area pertambangan, termasuk untuk tambang batu kapur ataupun galian C.

“Logikanya sederhana, kalau lokasi pertambangan tidak tercantum dalam Perda RTRW, maka secara hukum tidak ada kawasan tambang di situ. Lantas sudah ada rencana membuka tambang, itu sama halnya penghinaan terhadap produk hukum yang ada di Boalemo,” tegasnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, 30 Kaum Duafa Dapat Bantuan dari POS RRI

Ia menambahkan, Desa Olibu tidak pernah disebut atau ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW Kabupaten Boalemo. Dengan demikian, setiap rencana aktivitas tambang di wilayah tersebut bertentangan langsung dengan peraturan daerah yang berlaku.

“RTRW itu dasar semua izin. Kalau dari awal tidak sesuai RTRW, maka izin apa pun di atasnya menjadi bermasalah dan terus dipersoalkan” tambahnya.

Bila izin pertambangan telah diperoleh dari kementerian. Menurutnya, izin dari pemerintah pusat tidak dapat membatalkan atau mengabaikan tata ruang daerah.

“Izin pertambangan harus tunduk pada RTRW, bukan sebaliknya. Jika RTRW diabaikan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum secara sistematis”, ujarnya.

Selain persoalan tata ruang, ia mempertanyakan kejelasanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Baginya, Amdal wajib disusun dengan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

“Amdal yang disusun tanpa partisipasi warga, akan kehilangan substansi dan hanya menjadi formalitas administratif. Kalau Amdal tidak dibahas dengan masyarakat, lalu siapa yang dilindungi?,” tanyanya lagi.

Tak berhenti sampai disitu, ia juga menyoroti kondisi geografis Desa Olibu yang sangat rentan. Wilayah tersebut berada di kawasan perbukitan yang dekat dengan permukiman warga serta memiliki fungsi ekologis penting.

Baca Juga :  Sekdaprov Buka Bersama KKSS, Guna Pererat Tali Silaturahim

“Aktivitas penambangan batu kapur, berisiko menimbulkan debu, longsor, pencemaran udara, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Ini bukan asumsi. Tambang batu kapur selalu membawa debu dan kerusakan,” katanya.

Belum lagi, menurutnya, narasi pembukaan lapangan kerja dan perbaikan akses jalan dinilai sebagai alasan klasik yang tidak pernah sebanding dengan kerusakan yang akan ditinggalkan.

“Lapangan kerja itu sementara. Namun ketika garapan itu telah berakhir, yang tersisa hanyalah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Gunawan meminta pemerintah daerah dan DPRD Boalemo harus berdiri tegak pada aturan yang mereka buat sendiri, dan tidak mengabaikan masalah di Paguyaman Pantai.

“Kalau Perda RTRW bisa dilanggar, maka seluruh sistem perencanaan daerah kehilangan kekuatannya, alias Lombo!, sehingga saya minta Pemda dan DPRD Boalemo memangil oknum-okunm yang berencana membuka tambang batu kapur itu! ” tegasnya lagi.

Dalam keterangan terakhirnya, ia menyatakan sikapnya yang tak gentar melawan setiap persoalan yang terjadi di Paguyaman Pantai.

“Selama bertentangan dengan Perda RTRW, tidak transparan secara Amdal, dan mengancam keselamatan warga, maka tambang batu kapur di Paguyaman Pantai layak ditolak, meskipun ada pertumpahan darah sekalipun!,” pungkasnya. (rls/gopos)

Tags: Batu KapurGunawan RasidOlibuPaguyaman PantaiPerdaRTRWTambang
Previous Post

Femmy Udoki Minta Menu MBG Selama Ramadan Perhatikan Gizi Seimbang

Next Post

Yeyen Sidiki Dorong KPID Gorontalo Perkuat Konten Lokal

Related Posts

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Gorontalo

BKAD Gorontalo Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2026

Sabtu 22 Agustus 2026
Gorontalo

Optimalkan Struktur Organisasi, Badan Keuangan Matangkan Penataan dan Pemetaan Jabatan

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turut hadir dalam pelantikan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029, Senin (23/2/2026)

Yeyen Sidiki Dorong KPID Gorontalo Perkuat Konten Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.