No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Reaktivasi PBI-JK di Lumajang Dibuka, Warga yang Memenuhi Syarat Tetap Terlayani

Alexa by Alexa
Sabtu 14 Februari 2026
in Ayo Germas
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LUMAJANG – Penyesuaian data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) direspons dengan langkah reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah daerah bersama penyelenggara jaminan kesehatan memastikan akses pelayanan medis tetap tersedia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menuturkan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Yessy, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan tiga syarat utama agar kepesertaan dapat aktif kembali, yakni masuk dalam daftar nonaktif Januari 2026, hasil verifikasi menunjukkan kategori miskin atau rentan miskin, serta peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan dan Pemda Gorontalo Teken MOU Sistem Pembayaran Global Budget

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Di Kabupaten Lumajang sendiri, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 52.773 peserta,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan melalui PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan pasien,” imbuhnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, meminta masyarakat tidak resah saat mengetahui statusnya nonaktif ketika masih menjalani pengobatan.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Gorontalo Tinggal 1,2 Persen

“Terkait peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan namun saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir. Reaktivasi kepesertaan masih dapat dilakukan dengan kriteria peserta benar-benar tidak mampu serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi tersebut dapat diusulkan melalui dinas sosial,” ucapnya.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga telah diajukan untuk mengikuti proses tersebut dengan melengkapi KTP, KK, surat keterangan berobat atau rujukan medis, serta surat keterangan tidak mampu.

“Kami mengimbau peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan agar segera melapor kepada kami atau ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan kami fasilitasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selanjutnya, kami akan mengusulkan reaktivasi data kembali kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun warga yang berdasarkan pemutakhiran data tergolong mampu, kami sarankan untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” pungkasnya.(ZEN)

Tags: BPJS KesehatanJKNPBI JK
Previous Post

860 Atlet Tujuh Provinsi Berlaga di Jember Championship 3, Bupati Siapkan Jalur Beasiswa dan Akses Sekolah

Next Post

SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng

Related Posts

Ayo Germas

Komisi Penanggulangan AIDS Gorontalo Fokus Temukan ODHIV yang Tak Lagi Terlayani

Rabu 22 April 2026
Ayo Germas

Data Kesehatan Jadi Kunci, Dinkes Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Program Strategis

Kamis 16 April 2026
Ayo Germas

Kadinkes Gorontalo Dorong Inovasi Desa Siaga TB dan Percepatan Target Triple 95 HIV/AIDS

Kamis 16 April 2026
Ayo Germas

Koordinasi SDMK 2026, Dinkes Gorontalo Dorong Perencanaan Tenaga Kesehatan Berbasis Data Akurat

Kamis 16 April 2026
Ayo Germas

Perencanaan SDMK Terkendala Data, dr. Anang Dorong Perubahan Pola Pikir Perencana

Kamis 16 April 2026
Penilaian Potensi UPTD RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. (Foto: Istimewa)
RSUD Ainun Habibie

Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

Kamis 16 April 2026
Next Post
Screenshot

SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Novriyanto Napu Berkiprah di Jepang, Dari Kelas English Conversation hingga Sister City Bekasi-Izumisano

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.