No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Sistem Tilang Manual

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 19 Januari 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Lalulintas Polresta Gorontalo Kota memberikan penjelasan mengenai mekanisme penilangan manual yang sering dilakukan di jalan raya. 

Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (19-1-2026), Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini menerapkan dua mekanisme penegakan hukum, yaitu melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penilangan manual.

Mutiara menekankan bahwa penilangan manual sering kali menjadi sumber kontroversi, sehingga pihak kepolisian terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat. 

Baca Juga :  Polisi Bekuk 5 Terduga Pelaku Bacok Pedagang Sayur di Pasar Sentral Kota Gorontalo

“Penilangan manual dilakukan oleh perwira bersertifikasi, sedangkan anggota yang tidak bersertifikasi hanya berwenang untuk melakukan patroli dan menahan pelanggar,” ujarnya.

Tujuan dari penegakan hukum ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalulintas di wilayah Kota Gorontalo. 

Mutiara juga menyampaikan bahwa penilangan mobile diperbolehkan, namun peneguran tetap menjadi prioritas sebelum tindakan penilangan dilakukan. 

“Tindakan penilangan tidak dilakukan secara sembarangan. Peneguran menjadi langkah awal sebelum penilangan dilaksanakan,” tambahnya.

Dengan adanya sistem penilangan yang jelas dan terstruktur, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama. 

Baca Juga :  Curanmor, Pemuda Bolsel Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Mutiara juga mengingatkan bahwa semua kendaraan harus dilengkapi dengan baik, bukan hanya saat operasi, untuk memastikan bahwa setiap pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa semua perwira di Polresta Gorontalo Kota, termasuk Kanit Turjawali, Kanit Gakum, dan Kanit Regident, telah bersertifikasi. 

Sertifikasi ini dilaksanakan sebagai langkah peningkatan kemampuan dalam menangani masalah lalu lintas. (Putra/Gopos) 

Tags: Penilangan ManualPolresta Gorontalo KotaSatlantas Polresta Gorontalo KotaSistem TilangTilang Manual
Previous Post

Hadiri Isra Mi’raj, Wali Kota Kotamobagu Dorong Penguatan Nilai Religius

Next Post

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara HUT ke-116 Kotamobagu, Tegaskan Komitmen Pembangunan

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara HUT ke-116 Kotamobagu, Tegaskan Komitmen Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.