No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Debt Collector Tarik Paksa Motor Jurnalis di Boalemo Tanpa Dokumen Resmi

Hasan by Hasan
Sabtu 29 November 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS. ID, TILAMUTA – Aksi main hakim sendiri oknum debt collector (penagih utang) kembali terulang. Kali ini menimpa seorang jurnalis di Boalemo, Yusuf. Sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh sekelompok oknum debt collector, Sabtu (29/11/2025). Insiden ini disorot karena dilakukan diduga tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, serta terjadi saat jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas peliputan.

Ihwal kejadian ketika Yusuf dari Kabupaten Pohuwato hendak menuju ke Kecamatan Wonosari, Boalemo. Saat itu ia berboncengan dengan temannya yang juga akan menuju ke Kecamatan Paguyaman—bersebelahan Kecamatan Wonosari. Saat memasuki Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, seorang pria mencegat laju sepeda motor Yusuf. Ia diperintahkan menepi.

Tanpa rasa curiga, Yusuf menghentikan laju sepeda motor. Setelah Yusuf menepikan kendaraan, pria tersebut mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta. “Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” kata Yusuf. Tak lama setelah itu datang lagi dua rekan dari pria yang mengaku oknum debt collector.

Baca Juga :  Pelanggar Prokes di Gorontalo Diberlakukan Rapid Test

Yusuf lalu mencoba meminta penjelasan terkait masalah yang disebutkan. Sepengetahuan Yusuf, dirinya tak berurusan dengan lembaga pembiayaan FIF. Sepeda motor yang dikendarainya telah lunas dan memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Ia mengakui BPKB-nya pernah dipinjam teman. Anehnya, oknum penagih tersebut menyebut adanya tunggakan tiga bulan, padahal Yusuf yakin BPKB-nya tidak diagunkan di FIF.

“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” beber Yusuf.

Menurut Yusuf, dari awal dicegat hingga sepeda motor dibawa pergi dirinya tak pernah mendapat penjelasan mengenai identitas oknum debt collector, maupun dokumen resmi berkaitan tunggakan yang dimaksud. Ia malah disodorkan dan dipaksa untuk menandatangani berkas yang pada bagian atas tertulis pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Yusuf menegaskan, dirinya berkali-kali menolak untuk menandatangani surat tersebut. “Dua jam lamanya saya bertahan tidak mau menandatangani,” ujar Yusuf menceritakan dirinya diintimidasi untuk menandatangani penyerahan sepeda motor secara sukarela.

Baca Juga :  Rektorat UNG Sahuti Tuntutan Demo Mahasiswa

Waktu yang semakin sore dan ditambah janji bertemu dengan narasumber membuat Yusuf terpaksa menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan oknum debt collector. “Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” ungkap Yusuf yang belakangan mengetahui oknum debt collector tersebut berinisial RP.

Yusuf keberatan karena menurutnya proses penarikan tidak mengikuti prosedur. Penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, pihak penagih wajib menunjukkan surat tugas, identitas, serta dokumen pembiayaan.

“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” jelas Yusuf

Hingga berita ini diterbitkan, Yusuf telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian. (*)

Tags: BoalemoDebt CollectorGorontalo
Previous Post

Pelatihan Biokonversi Sampah Organik Mondowana Dorong Ekonomi Sirkular di Kotamobagu

Next Post

Musda PAN Gorontalo Tetapkan Ketua DPD Kab/Kota, Targetkan Tiga Besar pada Pileg 2029

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Musda PAN Gorontalo Tetapkan Ketua DPD Kab/Kota, Targetkan Tiga Besar pada Pileg 2029

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.