No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dijerat Pembunuhan Berencana, Suami yang Bunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Jumat 4 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
941
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan Rosita Hulalata alias Ita (24), di Salon Santi, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kasus yang terjadi pada Rabu (2/10/2019) malam itu diduga telah direncanakan. Berkaitan hal itu, OT alias Oyong, suami korban yang juga pelaku pembunuhan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Informasi yang dirangkum gopos.id, sebelumnya Oyong diduga melakukan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Akan tetapi setelah ditemukan pemeriksaan intensif, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota mendapatkan fakta yang mengarah pada pembunuhan berencana. Pria berusia 32 tahun itu pun dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 340 KUHP. Dengan jeratan hukum tersebut, Oyong terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Gorontalo Kota, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si menjelaskan OT telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rita Hulalata. OT dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana jo Pasal pasal 338 ayat 1.

Baca Juga :  Bobol Rumah Di Dembe Raya, Pencuri Ini Gasak Handphone Hingga Laptop

“Dari hasil pemeriksaa, sudah membawa dari rumah 2 buah senjata tajam (sajam). Yaitu jenis badik dan pedang samurai berukuran pendek,” kata Robin Lumban Raja, Jumat (4/10/2019) di ruang kerja Kapolres Gorontalo Kota.

Menurut Robin Lumban Raja, kedua alat tersebut digunakan tersangka Oyong untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Korban mengalami luka sabetan di sebelah kiri dan di bagian kepala belakang sebelah kanan. Luka diakibatkan terkena sayatan pedang samurai milik tersangka,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Lebih lanjut, Robin Lumban Raja menjelaskan bila pihaknya sudah meminta keterangan pemilik salon. Hal itu dilakukan berkaitan pernyataan tersangka  yang meminta korban tidak lagi bekerja di salon tersebut. Alasannya, di salon tersebut ada pekerjaan lebih, selain menata kecantikan. Pekerjaan lebih tersebut yang dinilai oleh tersangka tidak baik.

“Saya menanyakan langsung kepada pemilik salon, statusnya korban tidak bekerja di situ. Jadi pas hari itu saja, korban datang kemudian menyampaikan kepada pemilik salon bahwa nanti akan ada laki-laki akan datang tidak lain suaminya,” ujar Robin Lumban Raja.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Dorong Tenaga Kerja Kompeten di Era Digital

Baca juga: Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Kapolres Gorontalo Kota menambahkan saat korban seorang diri di dalam kamar, tersangka datang. Setelah kurang lebih 3 menit berbincang, keduanya terlibat cekcok. Saat itu terjadi penganiayaan, kemudian tersangka keluar meninggalkan korban.

“Korban saat itu dalam keadaan luka berat berupaya menarik-menarik ikat pinggang tersangka agar tak melarikan diri. Tersangka lalu meninggalkan lokasi, korban berusaha meminta tololong kepada salah satu saksi penjual martabak yang berada di lokasi salon tersebut,” urainya.

Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Selanjutnya Pasal 340 KHUP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.(Isno/gopos)

Tags: Kecamatan Kota UtaraKota GorontaloPembunuhan IstriPolres Gorontalo KotaSalon santi
Previous Post

Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.