No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dijerat Pembunuhan Berencana, Suami yang Bunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Admin by Admin
Jumat 4 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
941
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan Rosita Hulalata alias Ita (24), di Salon Santi, Jl. Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kasus yang terjadi pada Rabu (2/10/2019) malam itu diduga telah direncanakan. Berkaitan hal itu, OT alias Oyong, suami korban yang juga pelaku pembunuhan dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Informasi yang dirangkum gopos.id, sebelumnya Oyong diduga melakukan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Akan tetapi setelah ditemukan pemeriksaan intensif, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota mendapatkan fakta yang mengarah pada pembunuhan berencana. Pria berusia 32 tahun itu pun dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 340 KUHP. Dengan jeratan hukum tersebut, Oyong terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Gorontalo Kota, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK,M.Si menjelaskan OT telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rita Hulalata. OT dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana jo Pasal pasal 338 ayat 1.

Baca Juga :  BPBD Kota Bentuk Tim Teknis Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana

“Dari hasil pemeriksaa, sudah membawa dari rumah 2 buah senjata tajam (sajam). Yaitu jenis badik dan pedang samurai berukuran pendek,” kata Robin Lumban Raja, Jumat (4/10/2019) di ruang kerja Kapolres Gorontalo Kota.

Menurut Robin Lumban Raja, kedua alat tersebut digunakan tersangka Oyong untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Korban mengalami luka sabetan di sebelah kiri dan di bagian kepala belakang sebelah kanan. Luka diakibatkan terkena sayatan pedang samurai milik tersangka,” tutur mantan Kapolres Bone Bolango itu.

Lebih lanjut, Robin Lumban Raja menjelaskan bila pihaknya sudah meminta keterangan pemilik salon. Hal itu dilakukan berkaitan pernyataan tersangka  yang meminta korban tidak lagi bekerja di salon tersebut. Alasannya, di salon tersebut ada pekerjaan lebih, selain menata kecantikan. Pekerjaan lebih tersebut yang dinilai oleh tersangka tidak baik.

“Saya menanyakan langsung kepada pemilik salon, statusnya korban tidak bekerja di situ. Jadi pas hari itu saja, korban datang kemudian menyampaikan kepada pemilik salon bahwa nanti akan ada laki-laki akan datang tidak lain suaminya,” ujar Robin Lumban Raja.

Baca Juga :  Kue Lopes, Takjil yang Dijumpai saat Ramadan

Baca juga: Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Kapolres Gorontalo Kota menambahkan saat korban seorang diri di dalam kamar, tersangka datang. Setelah kurang lebih 3 menit berbincang, keduanya terlibat cekcok. Saat itu terjadi penganiayaan, kemudian tersangka keluar meninggalkan korban.

“Korban saat itu dalam keadaan luka berat berupaya menarik-menarik ikat pinggang tersangka agar tak melarikan diri. Tersangka lalu meninggalkan lokasi, korban berusaha meminta tololong kepada salah satu saksi penjual martabak yang berada di lokasi salon tersebut,” urainya.

Sekadar informasi, Pasal 338 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”.

Selanjutnya Pasal 340 KHUP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.(Isno/gopos)

Tags: Kecamatan Kota UtaraKota GorontaloPembunuhan IstriPolres Gorontalo KotaSalon santi
Previous Post

Pamit Cari Angin, Seorang Warga Bonepantai Ditemukan Tergantung di Pohon

Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Pemkab Gorontalo Bantu Pembangunan Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.