GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Bappelitbangda menetapkan kopi dan industri pengolahan sebagai produk unggulan daerah (PUD) dalam penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemanfaatan IPTEK Daerah (RIPJ-PID) 2025-2029.
Kegiatan penyusunan ini dilakukan lewat Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Mogolaing, Jumat (7/11/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adnan Massinae, yang mewakili Sekda Kotamobagu, mengatakan RIPJ-PID merupakan turunan dari RPJMD yang akan menjadi pedoman penguatan riset dan inovasi di daerah.
“Pemanfaatan IPTEK hasil penelitian dan pengembangan wajib menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Chelsia Paputungan menjelaskan, dokumen RIPJ-PID akan memuat langkah strategis untuk mendukung visi kepala daerah, termasuk penetapan program super prioritas.
“Selain kopi dan industri pengolahan, FGD juga menyepakati tiga fokus utama pembangunan, yakni peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penurunan angka pengangguran,” terang Chelsia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BRIN dan akademisi UNSRAT, serta diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu. (End/Gopos)








