GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memeriksa tiga tersangka terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol), Senin (10/11/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), JG (pemilik kios di Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya). Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidikan PPNS Satpol PP sejak pagi hingga sore hari.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari lokasi usaha para tersangka. Barang bukti kini diamankan di gudang Satpol PP Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kotamobagu menyampaikan bahwa para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar resmi. Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2010, pelaku dapat dikenai pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 30 juta.
“Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Penegakan perda ini bukan sekadar memberi efek jera, tapi juga menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat,” ujarnya. (End/Gopos)








