No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Perselingkuhan di Desa Mopusi Mandek 3 Tahun, Warga Soroti Sikap Pemerintah Desa

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 6 November 2025
in Bolmong Induk
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOLMONG – Sudah tiga tahun berlalu, namun kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, tak kunjung menemukan titik penyelesaian. Warga pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam menegakkan keputusan adat yang telah disepakati.

Kasus ini mencuat sejak Februari 2023, ketika sidang mediasi pertama digelar pada 13 Februari 2023 di rumah Sangadi (Kepala Desa) Mopusi. Sidang berikutnya kembali dilakukan pada September 2025 setelah korban, Nelfa Raupu, meminta kejelasan atas keputusan sebelumnya.

Menurut hasil mediasi, pelaku yang diduga berselingkuh dengan suami Nelfa  Raupu waktu itu, telah dijatuhi sanksi adat berupa denda uang tunai sebesar Rp5 juta. Namun hingga kini, sanksi tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak terduga pelaku.

Baca Juga :  Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Bombanon: Terima Kasih TNI!

“Saya bukan mengejar uang itu, tapi menuntut keadilan. Kenapa hasil kesepakatan adat tidak dijalankan? Apakah karena pelaku adalah anak Sangadi sehingga prosesnya berbelit-belit?” ujar Nelfa Raupu, Kamis (6/11/2025).

Korban mengaku sudah berulang kali mendatangi pemerintah desa untuk menanyakan tindak lanjut hasil sidang adat, namun selalu mendapat jawaban tidak pasti.

“Kami sudah menunggu hampir tiga tahun. Kalau masalahnya masyarakat biasa, mungkin sudah lama diselesaikan. Tapi karena ini melibatkan keluarga pemerintah, jadi seakan-akan dibiarkan,” tambahnya.

Beberapa perangkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat, disebut sudah menyetujui hasil sidang dan sanksi adat tersebut. Namun pelaksanaannya masih bergantung pada keputusan Sangadi.

Baca Juga :  Bolmong Raih WTP dari BPK RI untuk Kelima Kalinya Berturut-turut

“Kami cuma mau pemerintah desa bersikap tegas. Kalau ada masyarakat yang melanggar aturan, harus ada tindak lanjut. Jangan hanya janji tanpa tindakan,” tegas sala satu keluarga, yang turut mendampingi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Mopusi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya keputusan sanksi adat tersebut. (End/Gopos)

Tags: #Bolmong
Previous Post

Gubernur Gorontalo Bangun Ekosistem Pangan Lokal, Cegah Inflasi di Tengah Ekspansi Program MBG

Next Post

Tanamkan Jiwa Kewirausahaan, SDN 8 Kwandang Sukseskan Program G2-10

Related Posts

Bolmong Induk

Brigade Bogani Dumoga Tenggara Siap Dukung Program Pemerintah

Senin 17 November 2025
Bolmong Induk

Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Bombanon: Terima Kasih TNI!

Kamis 13 November 2025
Bolmong Induk

Investor Singapura dan Malaysia Lirik Potensi Kelapa dan Kakao di Bolmong

Selasa 14 Oktober 2025
Bolmong Induk

Suharto Mokolanot: Harapan Tinggi dari Lomba Administrasi untuk Desa

Rabu 30 Juli 2025
Bolmong Induk

Bolmong Raih WTP dari BPK RI untuk Kelima Kalinya Berturut-turut

Senin 26 Mei 2025
Bolmong Induk

KPMIBM Layangkan Mosi Tidak Percaya Pemkab Bolaang Mongondow

Sabtu 28 September 2024
Next Post
Penyerahan 2 ekor ayam kepada orang tua siswa usai rapat dukungan dari pihak sekolah untuk Program G2-10 sebagai Agenda 100 Hari Kerja Kepala Daerah Gorontalo Utara di SDN 8 Kwandang, Kamis (6/11/2025).(Istimewa)

Tanamkan Jiwa Kewirausahaan, SDN 8 Kwandang Sukseskan Program G2-10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.