GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo turun tangan memediasi sengketa akses jalan antara warga bernama Nurdin Bokings dengan pihak Perumahan Misfallah Rasaindo. Mediasi itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi III, Senin (20/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, berlangsung cukup serius. Suasana rapat sempat tegang karena masing-masing pihak berupaya menjelaskan posisi dan alasan mereka terkait polemik akses jalan tersebut.
Ariston menjelaskan persoalan bermula dari sebidang tanah milik Nurdin yang terletak di belakang perumahan tersebut. Sebelum membeli lahan, Nurdin telah berkonsultasi dengan pihak developer dan mendapatkan izin penggunaan akses jalan dari kompleks Misfallah Rasaindo. Namun belakangan, izin tersebut dibatalkan sepihak oleh pihak developer.
“Persoalannya, beliau sudah membeli dan membayar tanah itu. Awalnya ada izin jalan masuk lewat perumahan, tapi kemudian dibatalkan. Padahal itu satu-satunya akses jalan,” ungkap Ariston.
Ariston mejelaskan, menurut pihak Developer penolakan dari penghuni perumahan menjadi kendala utama. Warga menolak pembukaan akses jalan karena khawatir keamanan lingkungan mereka akan terganggu. Namun ia menilai kekhawatiran itu dilandasi kesalahpahaman.
“Yang berkembang di masyarakat, tanah itu akan dijadikan lahan pekuburan keluarga. Padahal tidak begitu. Ini perlu disosialisasikan supaya masyarakat tahu tujuan sebenarnya,” jelas Ariston
Lebih lanjut,Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan masalah ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi Nurdin Bokings. Akses jalan tersebut juga akan membuka jalur bagi lahan-lahan lain di sekitar perumahan yang saat ini tidak memiliki jalan masuk.
“Kami melihat dampaknya bukan hanya untuk Pak Nurdin. Ada lahan-lahan lain di belakang yang juga bisa berkembang kalau ada akses jalan. Ini soal pemerataan dan pertumbuhan wilayah,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran keamanan warga, Ariston mengungkapkan bahwa Nurdin Bokings telah menawarkan solusi. Ia bersedia membuka tembok perumahan dan menggantinya dengan pagar besi yang bisa digeser, agar tetap menjaga keamanan kawasan.
“Yang bersangkutan bersedia mengganti tembok dengan pagar rel, pagar besi geser. Jadi kalau mau lewat bisa dibuka, dan kalau tidak, bisa ditutup kembali,” ujar Ariston
Melalui RDP yang berjalan serius tersebut, Komisi III DPRD Kota Gorontalo meminta Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan agar berperan aktif menjembatani komunikasi antara pihak pengadu, developer, dan warga perumahan.
“Kami minta pihak kecamatan dan kelurahan segera turun melakukan sosialisasi. Ini untuk membangun pemahaman bersama bahwa tujuan ini baik dan untuk kepentingan masyarakat banyak,” tutur Ariston.
Ariston menegaskan, langkah yang diambil Komisi III merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menyelesaikan setiap persoalan masyarakat melalui mediasi yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga keharmonisan dan memberikan solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rama/Gopos)








